Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Tak Terima

Penyanyi Zul Zivilia mengaku tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan 18 tahun penjara.
Baca Juga: Dalam Sepekan, 12 Polisi Tewas Dibunuh Kartel Narkoba Meksiko
"Tidak puas dan akan banding," kata usai sidang, Rabu.
Ketidakpuasan itu dengan alasan, ada beberapa keterangan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP). Pelantun lagu 'Aishiteru' itu membantah dirinya sebagai pengedar Narkotika tetapi hanya sebagai korban saja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis 18 tahun penjara kepada Zul Zivilia, dimana lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup.
Selain pidana penjara, dia juga divonis membayar denda Rp1 miliar.
相关文章
Kabar Baik, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK
Jakarta, CNN Indonesia-- Kabar baik bagi kamu yang akan mengurus paspordi kantor imigrasi di daerah2025-06-05Momen AHY Hormat Kepada Jokowi
JAKARTA, DISWAY.ID --Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono resmi menjabat Menteri Agr2025-06-05
最新评论