Jokowi Luncurkan Program Penyelesaian Non

JAKARTA,quickq app DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
"Dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim, pada siang ini secara resmi saya luncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia," ujar Presiden Jokowi di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Profil dan Jumlah Aset Kabareskrim Komjen Wahyu Widada Pengganti Komjen Agus
Menurut Jokowi, peluncuran program tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
"Oleh sebab itu pemerintah memiliki niat tulus atas rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM) untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di negara kita Indonesia," ungkapnya.
BACA JUGA:Geger Bin Nyeleneh! Wanita Jadi Imam Jamaah Laki-Laki, Dikaitkan Ritual Pengobatan Hingga Penghapusan Dosa
Kepala Negara pada kesempatan tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada ahli waris korban pelanggaran HAM berat atas kebesaran hati menerima proses penyelesaian kasus-kasus.
"Dan kepada para korban atau ahli waris korban, saya mengucapkan terima kasih atas kebesaran hati menerima proses setelah melalui penantian panjang. Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia. Semoga awal dari proses yang baik ini menjadi pembuka jalan dalam upaya menyembuhkan luka sekaligus awal terbangunnya kehidupan yang adil damai dan sejahtera atas pondasi perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia," tegas Jokowi.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Dukung Jemput Paksa Amanda
Turut mendampingi Presiden nampak hadir Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD, para Duta Besar Negara Sahabat, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Pj Gubernur Aceh, walikota/bupati se Aceh, Forkopimda, tokoh masyarakat dan tamu undangan.
Seperti diketahui, Pemerintah sebelumnya telah menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya 12 peristiwa pada masa lalu.
Tiga kasus di antaranya berasal di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie tahun 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara tahun 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan tahun 2003.
相关文章
Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?
Jakarta, CNN Indonesia-- Kebijakan cutienam bulan bagi ibu pekerja yang melewati masa persalinan dal2025-06-06Polisi Kembali Ringkus 4 WNA Sindikat Skimming
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota Polda Metro Jaya meringkus empat Warga Negara Asing (WNA) yang didu2025-06-06Pertama dalam 5 Tahun, Turis dari 9 Negara Barat Ini Kunjungi Korut
Jakarta, CNN Indonesia-- Korea Utara (Korut) membuka perbatasannya untuk sekelompok kecil turis asin2025-06-06Soal Putusan Novanto, KPK Pertimbangkan Banyak Hal
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempertimbangkan banyak hal terkai2025-06-06- Jakarta, CNN Indonesia-- Hari ini, Rabu (5/6), diperingati sebagai Hari Lingkunga2025-06-06
Bacaan Doa Kamilin yang Dibaca Setelah Salat Tarawih di Bulan Ramadan
Daftar Isi Tujuan dan makna Doa Kamilin2025-06-06
最新评论