- Warta Ekonomi,quickq安卓版官方下载 Jakarta -
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan tersangka penista agama usai diperiksa sejak pukul 13.20 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo yang menjelaskan usai penyidik menggelar gelar perkara, status Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka.
"Sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka," kata Brigjen Pol Djuhandani.
Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (1/8) siang. Panji Gumilang diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
顶: 469踩: 7819
Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka
人参与 | 时间:2025-05-30 18:11:26
相关文章
- Kasus Mario Dandy P20, JPU Tagih Kelengkapan Berkas
- Turis Minta Maaf Usai Coret
- Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
- Gencar Promosi Sufor Bikin Angka Menyusui di Indonesia Turun
- Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan
- NasDem Bantah Adanya Dugaan SYL Akan Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti
- 'Anies Baswedan, Formula E Gak Bikin Kenyang!'
- Uni Eropa Cap Putin Seorang Pembual, Tidak Serius Ingin Akhiri Perang di Ukraina
- GAMAMILK: Solusi Nyeri Sendi Alami, Aman untuk Lansia
- Pemanis Buatan Picu Serangan Jantung, Studi Ungkap Penyebabnya
评论专区