Libatkan Dua Bank Daerah, Pengamat: Kasus Korupsi Sritex Harus Diusut Tuntas

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bermasalah senilai Rp3,58 triliun.
Terdapat dua nama pejabat dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi tersangka diantaranya Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata (DS), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020.
Menanggapi hal ini, pengamat perbankan Moch Amin Nurdin, menyebutkan bahwa kasus korupsi seperti ini bisa terjadi di semua jenis bank, baik asing, swasta, BUMN maupun milik pemerintah daerah.
Baca Juga: Kasus Sritex Ungkap Lemahnya Pengawasan Kredit Perbankan
Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kalau kejahatan perbankan kan ada UU Perbankan yang mengatur, jika ada penyimpangan, pemberian data-data yang tidak sesuai (penipuan) dan kejahatan perbankan lain, sebenarnya bisa saja diajukan oleh bank apa saja,” kata Amin kepada Warta Ekonomi, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Ia mengatakan, kasus ini harus perlu diusut tuntas mengingat bank yang terlibat merupakan lembaga milik negara.
“Bank milik pemerintah, baik pusat maupun daerah akan dibuka, karena bisa terkait dengan hal-hal lain di luar UU, kejahatan perbankan, seperti korupsi dan lain-lain,” imbuhnya.
Sementara itu, ia mengatakan jika terjadi penyelewengan dana terhadap bank asing maupun swasta akan ditutup demi menjaga risiko reputasi dan risiko hukum yang mungkin akan muncul.
Baca Juga: Usai BI Rate di Pangkas 25 basis poin, Bos BI Minta Perbankan Turunkan Bunga Kredit
Lebih lanjut, Amin menilai bahwa kasus korupsi yang melibatkan Sritex ini akan berdampak terhadap kualitas kredit bank tersebut. “Pastinya akan memberikan dampak,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Sritex masih memiliki utang sebesar Rp543,98 miliar kepada Bank BJB dan Rp149,7 miliar kepada Bank DKI, dengan total mencapai Rp692,98 miliar.
Secara keseluruhan, total utang perusahaan tekstil tersebut tercatat mencapai Rp25 triliun atau setara dengan US$1,6 miliar yang melibatkan lebih dari 25 bank.
相关文章
- JAKARTA, DISWAY.ID--Menurut data panel Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran penduduk Indo2025-06-06
Sambil Lesehan Temui Massa KOPAJA, Anies Klaim Pencabutan Pergub Penggusuran Terpentok Birokrasi
SuaraJakarta.id - Sejumlah tuntutan disampaikan massa Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) dala2025-06-06Cetak Laba Rp925 Miiliar, CBDK Hanya Alokasikan 3% untuk Jatah Dividen Pemegang Saham
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK), pengembang properti milik milik Sugian2025-06-06FOTO: Tradisi Keramas Pakai Sampo Dingin di Jepang
Jakarta, CNN Indonesia-- Menghadapi musim panas yang terik dengan sampo dingin te2025-06-06BEI Putuskan Gembok Saham Xolare RCR (SOLA), Ini Pemicunya
Warta Ekonomi, Jakarta - Kenaikan signifikan saham PT Xolare RCR Energy Tbk (SOLA) akhirnya membuat2025-06-06Warga Jakarta Mending pada Prokes Deh, Riza Patria Sebut Angka Korban Omicron di Jakarta Mencapai...
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap COVID-19 varian Omi2025-06-06
最新评论