Soal Putusan Novanto, KPK Pertimbangkan Banyak Hal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempertimbangkan banyak hal terkait Setya Novanto yang dituntut 16 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Kami sudah membicarakan hal tersebut, tentu sebelumnya jaksa penuntut umum membahasnya bersama dan ada keputusan kelembagaan juga bahwa akhirnya kami memutuskan mengajukan tuntutan 16 tahun, ada denda juga, dan ada uang pengganti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/3/2018) malam.
Menurut Febri, kasus yang menjerat Novanto tersebut tentu perlu dilihat sebagai bagian juga dari konstruksi kasus yang lebih besar sehingga lembaganya juga akan mempelajari lebih lanjut fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan sambil menunggu putusan pengadilan nantinya.
"Untuk posisi sebagai justice collaboratoratau JC sesuai yang diajukan, kami tidak bisa kabulkan seperti yang sudah disampaikan sebelumnya. Setya Novanto kami pandang tidak memenuhi syarat sebagai JC sehingga pada tuntutan ini kami abaikan atau tidak kami kabulkan JC-nya," ujar Febri.
Namun, kata Febri, Novanto masih mempunyai ruang untuk memperoleh status JC tersebut karena saat ini posisi mantan Ketua DPR RI itu juga sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus e-KTP.
"Masih ada ruang saya kira bagi Setya Novanto karena posisinya juga sekaligus sebagai saksi untuk penyidikan yang lain," kata Febri lagi.
Menurut dia, KPK telah beberapa kali memanggil Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus e-KTP, yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Jika memang Novanto punya niat baik untuk membuka seterang-terangnya perkara ini atau pelaku-pelaku lain tentu dengan informasi yang benar dan valid maka hal tersebut masih terbuka dalam proses penyidikan tersangka yang lain," katanya pula.
Dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider6 bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sejumlah US$7,435 juta dan dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Setnov dengan subsider3 tahun penjara.
KPK juga meminta agar hakim mencabut hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan.
Setya Novanto akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 13 April 2018. (FNH/Ant)
相关文章
Doa Niat Berkurban Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Daftar Isi Doa niat berqurban2025-06-06Durian dengan Daging Berwarna Busuk Keabuan Lebih Enak, Apa Benar?
Jakarta, CNN Indonesia-- Bagaimana sebenarnya bentuk daging buah durianyang memiliki rasa manis legi2025-06-06Cooling Down, Saham COCO Digembok Sementara Imbas Harga Naik Gila
Warta Ekonomi, Jakarta - Lonjakan harga saham PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (COCO) yang begitu d2025-06-06Alasan Wulan Guritno Absen Pemeriksaan Terkait Promosi Judi Online
JAKARTA, DISWAY.ID--Polri membeberkan alasan artis Wulan Guritno mangkir dalam pemeriksaan terkait k2025-06-06Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina Hadirkan Pertamax Green 95 di Semarang
Warta Ekonomi, Jakarta - Bertepatan dengan momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina meluncu2025-06-06Bursa Eropa Meroket, Investor Saham Semringah Mencerna Laporan Kinerja
Warta Ekonomi, Jakarta - Bursa Eropa mencatatkan penguatan dalam perdagangan di Selasa (20/5). Inves2025-06-06
最新评论