Gubernur Kalsel Muncul H

JAKARTA,quickq手机版免费下载 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beranggapan bahwa kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di publik untuk mematahkan anggapan dirinya kabur dan memengaruhi putusan praperadilan yang diajukannya.
Diketahui, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengikuti apel di Kantor Pemprov Kalsel di Banjarbaru, sehari sebelum putusan praperadilannya dibacakan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya menduga kemunculkan sehari sebelum sidang putusan praperadilan tersebut untuk menepis anggapan KPK bahwa Sahbirin melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya usai dirinya berstatus tersangka.
BACA JUGA:Mensos Akan Ikuti Arahan Mendagri Soal Penundaan Bansos Saat Pilkada
BACA JUGA:Indonesia Masih Dikuasai Susu Impor dari Australia dan New Zealand, Ekonom Ungkap Dampaknya
"Tentunya tidak dipungkiri bahwa kemunculan yang bersangkutan patut diduga untuk mengugurkan lah isu bahwa yang bersangkutan buron atau hilang ya," kata Tessa dikutip pada Rabu, 13 November 2024.
Tessa menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menemukan Paman Birin usai kemunculannya saat memimpin apel pagi.
"Patut diduga dan dugaan itu tentunya lebih dikuatkan lagi karena pada saat tim datang ke sana yang bersangkutan juga tidak berhasil ditemukanlah istilahnya oleh teman-teman (penyidik)," jelas Tessa.
Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bertemu Kapolri, Ingin Kasus Konflik Guru-Murid Diselesaikan Secara Restorative Justice
BACA JUGA:Kemenperin Tegaskan Perlu Dukungan DPR untuk Lahirkan Kebijakan Pro Industri
“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam persidangan ini, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
- 1
- 2
- »
相关文章
Strategi Pemulihan Tubuh Pasca
Jakarta, CNN Indonesia-- Pemulihan pasca maraton merupakan fase krusial dalam proses pelatihan seora2025-06-05Pengelola Mal Tolak Usulan Luhut: Percuma...
Warta Ekonomi, Jakarta - Menko Marves Luhut B Pandjaitan meminta pusat perbelanjaan untuk memberikan2025-06-05SYL Rampung Diperiksa Terkait Pemerasan Firlk Bahuri, Pengacara: Tak Ada Konfrontir
JAKARTA, DISWAY.ID --Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah selesai menjalani peme2025-06-05Anies dan Prabowo Tak Bersalaman Usai Debat, Begini Tanggapan Mereka
JAKARTA, DISWAY.ID- Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengaku tak bersalaman dengan capre2025-06-05Menyanyi, Cara Tasya Kamila Ajak Anak Cintai Lingkungan
Jakarta, CNN Indonesia-- Buat Tasya Kamila, penting untuk mengajarkan cinta lingkunganpada anaksejak2025-06-0510 Cara Membersihkan Lumpur Setelah Banjir dengan Efektif
Daftar Isi Cara efektif membersihkan lumpur setelah banjir2025-06-05
最新评论