Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E

JAKARTA,quickq电脑版官网下载安装 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Periksa Menkominfo, Desas-desus Dugaan Korupsi Makin 'Panas'
Lebih lanjut, ia mengatakan Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” jelas Ketut.
BACA JUGA:Usai Diperksa Kejagung, Menkominfo Harapkan Kasus Proyek Bakti Cepat Selesai
“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Rp 10 Triliun, Kejagung Akan Periksa Johnny G Plate ?
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
相关文章
Presiden Jokowi Terima Sekjen OECD Bahas Perkembangan Proses Aksesi Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo menerima Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama dan Pemb2025-06-06Ditanya Soal Maju Pilkada, Anies Baswedan: Kita Lagi Urus MK
JAKARTA, DISWAY.ID--Calon Presiden nomor urut 01, Anies Baswedan mengaku bahwa dirinya belum memikir2025-06-06Ribuan Warganet Menyukai 3 Kegiatan Prioritas Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membagikan sejumlah foto kegiatannya d2025-06-06- Jakarta, CNN Indonesia-- Media sosialtengah ramai dengan metode olahraga12-3-30. Olahraga kardio ini2025-06-06
Gandeng BAZNAS, Mitratel Salurkan 2.300 Paket Kurban ke Daerah Pelosok
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel/MTEL) kembali menyelenggarakan pr2025-06-06Pertalite Menghilang di SPBU, Pertamina Minta Masyarakat Jangan Khawatir
JAKARTA, DISWAY.ID –Pertalite mulai tidak dijual di SPBU di Jakarta.BBM bersubsidi tak lagi di2025-06-06
最新评论