会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK Minta Menpora Tak Mangkir Sidang, Soal Kasus?!

KPK Minta Menpora Tak Mangkir Sidang, Soal Kasus?

时间:2025-06-14 04:40:34 来源:quickq安卓版本下载 作者:娱乐 阅读:635次
Warta Ekonomi -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menpora Imam Nahrawi dan staf ahlinya,quickq苹果版加速器 Miftahul Ulum, menghadiri persidangan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI, Kamis, 4 Juli 2019. Iman dan Ulum diminta menghormati proses hukum yang berjalan.

"Semestinya kalau sudah dipanggil oleh penuntut umum untuk hadiri sidang itu bisa hadir ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.

KPK Minta Menpora Tak Mangkir Sidang, Soal Kasus?

KPK Minta Menpora Tak Mangkir Sidang, Soal Kasus?

Febri menjelaskan persidangan merupakan momentum bagi Imam dan Ulum untuk menjelaskan ihwal proses pembahasan dana hibah hingga terjadinya skandal suap. Termasuk soal fakta sidang adanya aliran suap untuk Imam dan Ulum.

KPK Minta Menpora Tak Mangkir Sidang, Soal Kasus?

"Agar nantinya dapat dijelaskan apa adanya di proses persidangan tersebut baik terkait dengan fakta-fakta dan proses tentang pengajuan proposal ataupun keputusan-keputusan yang diambil dan juga aliran dana," ujarnya.

KPK Minta Menpora Tak Mangkir Sidang, Soal Kasus?

Kendati demikian, Febri mengklaim tidak mengetahui detail materi sidang.

Dalam putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, majelis Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini bahwa uang senilai Rp11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi. Uang suap dana hibah Kemenpora pada KONI tersebut diserahkan Fuad pada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Ulum menerima uang dengan rincian, Rp2 miliar pada Maret 2018, yang diserahkan di kantor KONI. Kemudian, Rp500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp3 miliar melalui Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.

Kemudian, Rp3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Menurut hakim, meski Imam dan stafnya bantah terima uang, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya. Dalam putusannya, Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Perbuatan tersebut dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy. 

Hamidy dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberi kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta.

Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Hamidy juga memberikan uang Rp215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Pemberian hadiah bertujuan agar Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora yang akan diberikan kepada KONI. (ase)

(责任编辑:综合)

相关内容
  • PKB Fokus Benahi Tata Kelola Fraksi dari DPR Hingga DPRD
  • Deretan Talenta Terbaik Dunia Jebolan Piala Dunia U
  • ORASKI Tegaskan Tidak akan Turun Demo Ojol 20 Mei
  • Usman Kansong Ungkap Alasan Mundur Dari Jabatannya Sebagai Dirjen KIP Kominfo
  • TNI: 2 Sinyal Black Box Terpancar, Semoga Bisa ....
  • Profil 3 Stadion yang Bakal Digunakan Timnas Indonesia Tampil di Piala Asia 2023 Qatar
  • 7 Indomaret 24 Jam Terdekat Tebet, Lengkap dengan Rincian Alamat
  • Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya
推荐内容
  • Perdana Menteri Inggris Perintahkan Langsung Investigasi Kecelakaan Pesawat Air India AI171
  • FOTO: Semarak Times Square Jelang Perayaan Malam Tahun Baru
  • Update Daftar Tim yang Lolos ke Euro 2024 per 18 Oktober, Inggris Jadi yang Terbaru
  • Jokowi Jawab Isu Reshuffle Kabinet, Tegaskan Punya Hak Prerogatif
  • Bank Index dan PT MatchMove Indonesia Luncurkan Kartu Debit Co
  • Kecewa Pembatas Jalur Sepeda Dicopot, B2W Bakal Gugat Dishub DKI