Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Tak Terima

Penyanyi Zul Zivilia mengaku tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan 18 tahun penjara.
Baca Juga: Dalam Sepekan, 12 Polisi Tewas Dibunuh Kartel Narkoba Meksiko
"Tidak puas dan akan banding," kata usai sidang, Rabu.
Ketidakpuasan itu dengan alasan, ada beberapa keterangan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP). Pelantun lagu 'Aishiteru' itu membantah dirinya sebagai pengedar Narkotika tetapi hanya sebagai korban saja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis 18 tahun penjara kepada Zul Zivilia, dimana lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup.
Selain pidana penjara, dia juga divonis membayar denda Rp1 miliar.
相关文章
Jemput EBT di Lokasi Terpencil, PLN Siap Bangun Transmisi Sepanjang 47.758 KMS
Warta Ekonomi, Jakarta - PT PLN (Persero) siap menjalankan arahan Pemerintah untuk membangun Green S2025-06-06Aturan Anies: Penumpang Transjakarta, MRT, dan LRT Wajib Pakai Masker
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menginstruksikan pengelola Tra2025-06-06Saldo Dana Tunjangan Guru Honorer Kapan Cair? Langsung Ditransfer Pemerintah ke Rekening
JAKARTA, DISWAY.ID– Kabar menggembirakan buat para guru honorer! Pemerintah tengah menyiapkan2025-06-06CAIR LAGI! Saldo Dana PKH Tahap II Mulai Digelontorkan April, Cek NIK KTP Kamu Sekarang!
JAKARTA, DISWAY.ID– Kabar baik buat kamu yang menanti bantuan dari pemerintah! Program Keluarg2025-06-06Sekjen dan Bendum PKS Diisi Anak Muda di Kepengurusan Almuzzammil, Habib Aboe: Mereka Tidak Instan
Warta Ekonomi, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengumumkan jajaran Dewan Pimpinan Pu2025-06-06Bahlil Ungkap Indonesia Jadi Buruan Investor Global karena Tiga 'Harta Karun' Ini
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan2025-06-06
最新评论