- Warta Ekonomi,quickq安卓官网下载 Jakarta -
Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia kembali mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) untuk menyuarakan tuntutan penggantian hakim, pada Selasa (14/5/2024). Hal ini terkait sengketa merek yang kasusnya ditangani MA di tingkat peninjauan kembali (PK). Kasus itu dinilai turut berkaitan dengan nasib atau mata pencaharian mereka ke depannya.
"Karena hingga saat kami melihat belum ada tanda-tanda, jadi kita akan tetap turun ke jalan sampai Hakim Rahmi diganti," ujar perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring kepada wartawan, di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia meminta Hakim Agung Rahmi Mulyati agar diganti dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Mereka meminta Hakim Rahmi diganti karena sudah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi dan tingkat PK, sehingga dianggap berpotensi memiliki konflik kepentingan. Aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia juga meragukan independensi Hakim Rahmi.
Adapun jika nantinya dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, majelis hakim MA memutuskan menolak PK, pihaknya bakal mencurigai putusan tersebut.
"Kalau hakim yang memegang kasus ini memutuskan menolak PK, ini adalah putusan yang sangat janggal dan patut kita curigai. Bahwa ada mafia hukum yang bermain di sini, apabila putusan ini ditolak," tutur Janli.
"Karena MHB tidak memiliki merek Polo Ralph Lauren, tapi adalah Ralph Lauren dan sudah dihapus tahun 1995. Kenapa bisa menghapus merek Polo Ralph Lauren dan varian-variannya yang sudah terdaftar resmi dan beroperasi selama 30 tahun lebih?" imbuhnya, yang didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.
Lebih lanjut, pihaknya meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, dan KPK mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Sebab putusan yang memenangkan MHB tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
"Kita minta ke KPK, kita sudah bersurat untuk KPK segera turun untuk mengusut perkara ini, karena patut diduga kemungkinan dalam perkara ini mafia hukum itu bermain," papar Janli.
"Karena sangat aneh, kenapa putusannya memihak MHB? Sementara MHB tidak memiliki merek Polo Ralph Lauren, melainkan adalah merek Ralph Lauren yang sudah dihapus tahun 1995," imbuhnya.
顶: 56449踩: 6
Kembali Datangi MA, Aliansi Karyawan Polo Ralph Lauren Masih Terus Menuntut Penggantian Hakim
人参与 | 时间:2025-05-29 17:45:25
相关文章
- Kerja di Maskapai, Pramugari Sudah Pasti Dapat Tiket Gratis?
- Anggaran Kejaksaan RI Juga Dipangkas Rp5,43 T, Dampaknya Matikan Listrik hingga Hemat Air
- Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!
- Kontroversi Pemecatan Twister Angel Novi Sebagai Guru, Sukatani Buka Suara
- Wisata Ubud dan Sa Pa, Memandang Padi Tak Hanya sebagai Makanan Pokok
- BGN Bantah Mitra MBG di Tasikmalaya Mundur Gegara Tak Dibayar
- Mbak Ita dan Suaminya Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Akan Dijemput Paksa?
- Jangan Menyangkal, Ini Tanda Kamu Punya Gaya Hidup Sedenter
- Polisi Cek CCTV TKP Tewasnya Anak Tamara Tyasmara, 'Rekaman Videonya Asli'
- Klinik Pertamina IHC Gelar Donor Darah dan Health Talk, Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025
评论专区