会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya!

Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya

时间:2025-06-13 17:51:54 来源:quickq安卓版本下载 作者:百科 阅读:568次
Warta Ekonomi,quickq官方网站下载 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan residivis koruptor kambuhan yang juga Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (MTZ) bersama dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus Tahun 2019.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!

Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya

Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga orang tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus. Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 16 Agustus sampai 24 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya

Dua tersangka lain yang diperpanjang penahanannya, yaitu Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus dan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).

Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya

Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (27/7).

Kasus tersebut diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.

Adapun uang Rp250 juta untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil. Namun, Tamzil mengaku tidak memerintahkan Agus untuk mencarikan uang tersebut.

Untuk diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.

Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003 s.d. 2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada bulan Desember 2015.

Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dia kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.

Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus Bupati Kudus.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • 4 Dosen UPNVJ Terlibat Pelanggaran Nilai Integritas Akademik, Dijatuhi Sanksi Administratif
  • 申请美国艺术留学预科需要准备什么?
  • Sensasi Menikmati Keindahan Jakarta dari Lantai 73
  • Ya Allah, 3 Pekan Anies Terapkan PSBB, 4.283 Orang Terinfeksi Corona
  • Udah Gak Bersyarat Lagi, Habib Rizieq Bakal Bebas Murni Besok
  • 英国aa建筑学院留学攻略!
  • Kubu Prabowo Belum Daftar Gugatan ke MK
  • Per 1 Desember 2024, Ditjen Imigrasi Sudah Terapkan Penerbitan E
推荐内容
  • Provokator Aksi 21
  • 美国建筑学大学排名TOP5
  • Pesona Keris Nusantara di Museum Nasional Indonesia, Perayaan 19 Tahun Pengakuan UNESCO
  • 平面设计美国大学排名top5
  • DKI Pamerkan Pompa Waduk Pluit, Anies Baswedan Diingatkan: Gorong
  • Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota