- Warta Ekonomi,quickq官网下载苹果 Jakarta -
Kasus penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece penista agama masuk dalam putusan.
Napoleon divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/20222) hari ini.
"Menjatuhkan pidana 5 bulan 15 hari kepada Napololeon" kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto membacakan vonis.
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan Irjen Napoleon adalah penganiayaannya menyebabkan luka-luka pada korban.
Sementara hal yang meringankannya adalah yang bersangkutan disebut sopan saat menjalani persidangan, dan antara Napoleon dengan korban M Kece juga sudah saling memaafkan.
Baca Juga: Omongan Napoleon Bonaparte Kembali Menggelegar Soal Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo: Yang Berbuat... Ngaku Kau, Aku Abangmu Sudah...
Dari pantauan Suara.com, saat vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim, terdengar teriakan takbir dari para kuasa hukum Napoleon.
"Allahu Akbar," teriak mereka.
Mendapatkan vonis itu Napoleon bersama hukumnya menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Napoleon.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni menuntut hukuman 1 tahun penjara.
顶: 423踩: 2693
Bikin Bonyok M Kece Penista Agama, Irjen Napoleon Bonaparte Dihukum 5 Bulan 15 Hari
人参与 | 时间:2025-05-30 14:35:43
相关文章
- Harashta Haifa Zahra dari Jabar Sabet Gelar Puteri Indonesia 2024
- Kasus DBD di RI Capai 62 Ribu, Naik 3 Kali Lipat dari 2023
- UCAS报告出炉,中国学生逆势上涨,艺术专业热度再度攀升!
- Alex Tirta Bakal Diperiksa, Ini yang Bakal Ditanyakan Penyidik
- Kebijakan Tarif Dibatalkan Pengadilan, The Fed Sinyalkan Pemangkasan Suku Bunga AS
- Ganti Kue Lebaran dengan 5 Camilan Penurun Berat Badan Ini
- Kontes Kecantikan Miss AI Pertama Digelar, Total Hadiah Rp300 Juta
- Waspada Bahaya Sindrom Patah Hati, Bisa Bikin Gagal Jantung
- Cek Daftar Gaji PNS Terbaru 2023, Tertinggi Nyaris Sentuh Rp 6 Juta!
- Awas, 5 Kebiasaan Sehari
评论专区