会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Ungkap Transaksi Afiliasi AS$373,60 Juta, Telisik Detailnya!

Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Ungkap Transaksi Afiliasi AS$373,60 Juta, Telisik Detailnya

时间:2025-06-14 05:17:19 来源:quickq安卓版本下载 作者:娱乐 阅读:832次
Warta Ekonomi,quickq官网下载地址 Jakarta -

Emiten migas milik Keluarga Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) menyampaikan transaksi afiliasi sehubungan dengan penandatanganan perjanjian kredit antarperusahaan entitas anak Perseroan.

Sekretaris Perusahaan MEDC, Siendy K. Wisandana, dalam keterbukaan informasi yang dilansir Jumat (13/6), menyatakan bahwa pada tanggal 10 Juni 2025, Medco Energi Global Pte. Ltd (MEG) sebagai debitur dan Medco Cypress Tree Pte. Ltd. (MCT) sebagai kreditur telah menandatangani perjanjian kredit antarperusahaan.

Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Ungkap Transaksi Afiliasi AS3,60 Juta, Telisik Detailnya

Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Ungkap Transaksi Afiliasi AS$373,60 Juta, Telisik Detailnya

Perjanjian kredit ini memiliki nilai sebesar AS$373.609.400 tanpa dikenakan bunga atas pinjaman dan perjanjian tersebut berlaku hingga pinjaman dilunasi secara penuh sesuai permintaan MCT.  

Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Ungkap Transaksi Afiliasi AS$373,60 Juta, Telisik Detailnya

Baca Juga: Kantongi Restu, Medco Energi (MEDC) Bagikan Dividen US$63,29 Juta untuk Tahun Buku 2024

Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Ungkap Transaksi Afiliasi AS$373,60 Juta, Telisik Detailnya

"Adapun pinjaman dari transaksi ini akan digunakan oleh MEG untuk melakukan pembayaran sehubungan dengan penawaran tender atas Senior Notes sebesar US$650.000.000 dengan bunga 7,375 persen yang jatuh tempo pada tahun 2026 yang diterbitkan oleh Medco Oak Tree Pte Ltd," ujar Siendy. 

Pinjaman ini juga akan dipakai untuk pembayaran Senior Notes sebesar US$650.000.000 dengan bunga 6,375 persen yang jatuh tempo pada tahun 2027 yang diterbitkan oleh Medco Bell Pte Ltd. 

Baca Juga: Medco Energi (MEDC) Amankan Kredit Jumbo Rp8 Triliun dari Bank BRI

"Transaksi merupakan transaksi afiliasi berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42/2020, dimana Transaksi hanya wajib dilaporkan kepada OJK karena dilakukan oleh MCT dan MEG yang dimiliki secara tidak langsung sebesar 100% oleh Perseroan," ungkap Siendy. 

"Transaksi ini tidak memiliki dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha Perseroan. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020," tutupnya. 

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya
  • Presiden Prabowo Resmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan
  • Punya Waktu 54 Hari, Progres Sirkuit Formula E Jakarta Sudah Segini
  • Cek NIK KTP Penerima Dana Bansos 2025, Apakah PKH Cair Hari ini?
  • Elon Musk: Kami Sangat Paranoid
  • Dompet Auto Gendut, Ini Cara Ampuh Klaim DANA Kaget Setiap Hari
  • Indonesia Gandeng Inggris Kembangkan AI, Siap Hadapi Gelombang Disrupsi Digital!
  • Bukan Cuma Sanksi! Pengamat Usul Insentif bagi Armada Non
推荐内容
  • Mahfud Mundur dari Kabinet, Tom Lembong: Buruk Buat Negara
  • AirAsia Tindak 31 Pelanggaran Merokok di Kabin, Siap Batasi Penumpang Bandel
  • Buka Bersama Makan Bergizi Gratis di Bulan Ramadan, Ini Usul BGN
  • Semester I 2025 Gemilang, Askrindo Raih The Best Indonesia Finance Award 2025
  • Emiten Konstruksi (PBSA) Bidik Pendapatan Rp1,38 Triliun di 2025, Begini Strateginya
  • Ekspansi Jaringan Berbuah Manis, MDIY Sabet Dua Gelar Retail Asia Awards