时间:2025-06-15 05:11:50 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Usai Saldi Isra dan Manahan Sitompul, kali ini giliran Suhartoyo menjalani pemer quickq苹果下载安装
JAKARTA,quickq苹果下载安装 DISWAY.ID- Usai Saldi Isra dan Manahan Sitompul, kali ini giliran Suhartoyo menjalani pemeriksaan terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sama dengan keduanya, Suhartoyo juga menjalankan pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK II, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.
Namun, pada pemeriksaan Suhartoyo ini, nampaknya durasi waktunya lebih cepat dibandingkan lima Hakim Konstitusi sebelumnya, yaitu selama 30 menit.
BACA JUGA:Pemeriksaan 1 Jam, MKMK Tanya Ini ke Manahan Sitompul
Kepada media, Suhartoyo mengatakan bahwa dirinya hanya ditanyai soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilakukan pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu.
"Hanya konfirmasi saja, karena saya tidak terlalu, secara substansial kan tidak, mungkin dipandang tidak banyak sehingga cepat selesai konfirmasinya," ujar Suhartoyo kepada awak media.
Disisi lain, Suhartoyo enggan berkomentar terkait usulan reshuffle 9 hakim yang disampaikan oleh Arief Hidayat.
BACA JUGA:MKMK Periksa Saldi Isra secara Tertutup
Menurutnya, hal itu tidak perlu dibahas terlalu mendalam mengingat itu baru hanya sebuah usulan.
"Enggak, enggak, saya enggak komentar soal itu kan juga masih usulan, masih usulan ya saya no komen," imbuhnya.
Sebelumnya, Saldi Isra dan Manahan Sitompul telah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh MKMK atas laporan masyarakat terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Pemeriksaan tersebut dilakukan langsung oleh anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Sebelumnya, tiga Hakim Konstitusi telah menjalankan pemeriksaan terlebih dahulu, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Ketiga juga menjalani pemeriksaan atas perkara yang sama. Begitu pula dengan tahapannya yang juga dilakukan secara tertutup di Gedung MK II.
Terancam Sanksi dari PDIP, Budiman Sudjatmiko: Saya Belum Mendapat Surat Pemanggilan Resmi2025-06-15 05:04
Dua Panda Mudik ke China Naik Penerbangan 'Kelas Satu' dari Skotlandia2025-06-15 04:06
Perhatian, Masih Ada Vaksin Covid2025-06-15 03:55
KPK Geledah Rumah Dinas Paman Birin di Kalsel, Dokumen Hingga Uang Tunai Rp300 juta Disita2025-06-15 03:42
Alasan Alexander Mawarta Mau Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri2025-06-15 03:32
Banyak Investor Besar Kabur dari AS, Gara2025-06-15 03:30
Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI2025-06-15 03:19
VIDEO: 'Shock Therapy' ala Harry Halim buat Industri Mode Indonesia2025-06-15 02:47
Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI2025-06-15 02:42
Mobil Hybrid, Pengertian dan Jenis2025-06-15 02:29
Sebelum Tilang Uji Emisi Masyarakat, PMJ Tindak Kendaraan Operasionalnya2025-06-15 05:00
KDRT Dokter Qory, Ternyata Ini Pemicu Kasusnya!2025-06-15 04:49
Dipanggil Prabowo, Yandri Ungkap Isi Pembicaraannya di Kertanegara2025-06-15 04:37
PDIP Tegaskan Pertemuan Megawati dan Prabowo Tinggal Tentukan Tempat2025-06-15 04:27
Oknum Paspampres Pelaku Penculikan Imam Masykur Ditahan di Pomdam Jaya2025-06-15 04:23
Ramai Infeksi Mycoplasma, Kapan Anak Sakit Harus Dibawa ke Dokter?2025-06-15 03:51
PGN Agresif Kembangkan Market Gas Bumi di Indonesia Timur2025-06-15 03:32
Banyak Bakteri, Pramugari Ungkap 5 Spot Paling Kotor di Pesawat2025-06-15 03:30
Grab Klarifikasi Soal Potongan 20 Persen: Bukan dari Total Bayar, tapi dari Tarif Dasar2025-06-15 03:04
Pertemuan Anindya Bakrie dan Menkominfo Budi Arie Bawa Angin Segar Sektor Ekonomi Digital2025-06-15 02:37