会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat!

Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat

时间:2025-06-14 05:15:13 来源:quickq安卓版本下载 作者:探索 阅读:916次

JAKARTA,quickq无限试用 DISWAY.ID--Bareskrim bakal memeriksa pakar telematika, Roy Suryo terkait dugaan penyebaran hoaks terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait penggunaan tiga mikrofon saat debat Pilpres 2024. 

"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap Saudara RS (Roy Suryo)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.

Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat

Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat

BACA JUGA:Tolak Laporan Roy Suryo, Bareskrim Jelaskan Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat

Meski demikian, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu belum membeberkan jadwal panggilan klarifikasi itu.

Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat

"Tentunya terkait hal tersebut secara teknis, secara progres tentu penyidik yang memiliki timeline dan kami menyampaikan di sini bahwa prosesnya masih terus berkesinambungan atau secara simultan berlanjut," ucapnya.

BACA JUGA:Kasus Roy Suryo Soal Mikrofon Debat Cawapres, Polisi Minta Keterangan Ahli Bahasa dan ITE

Sebelumnya, ada 2 laporan terkait penyebaran hoax yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo. Pertama, laporan tersebut dibuat oleh relawan Prabowo Gibran, Pilar 08.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 02 Januari 2024.

Kemudian, laporan berikutnya dilayangkan oleh Cyber Indonesia. Laporan tersebut diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

BACA JUGA:Laporan Terhadap Roy Suryo yang Tuding Gibran Pakai Alat Bantu Saat Debat Cawapres Mulai Diusut, Polri Periksa Pelapor dan 4 Ahli

Dalam kedua laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Relawan Pragib Yakin Prabowo
  • 6 Rahasia agar Tampil Lebih Menawan, Dijamin Si Dia Langsung Melirik
  • Makan Nasi Putih Panas Bikin Gula Darah Melonjak, Benarkah?
  • Ini Daftar Sayuran Terbaik yang Bikin Kulit Glowing dan Awet Muda
  • Tersangka Talent Kelas Bintang Virly Virginia dan Bima Prawira Datangi Ditkrimsus PMJ
  • 3 Ikan Ini Mengandung Kalsium, Cocok buat Jaga Tulang yang Menua
  • 3 Ikan Ini Mengandung Kalsium, Cocok buat Jaga Tulang yang Menua
  • 8 Negara Ini Tak Punya Jaringan Kereta Api, Apa Alasannya?
推荐内容
  • Roy Suryo Juga Dilaporkan Oleh Cyber Indonesia Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon
  • Daftar 10 Ayam Goreng Terenak di Dunia, Ada 2 dari Indonesia
  • Relawan Ahok
  • Patuhi UU PDP, KB Bank (BBKP) Kucurkan Rp7,7 Miliar untuk Sistem Pengamanan Data
  • PT KAI Comuter Layani 331 Juta Lebih Penumpang Sepanjang 2023
  • Saham Telkom Berhasil Menanjak 1,43% Jelang RUPST