会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Sjamsul Nursalim Ngumpet di Singapura, Penyidik Tak Tinggal Diam!!

Sjamsul Nursalim Ngumpet di Singapura, Penyidik Tak Tinggal Diam!

时间:2025-06-13 22:37:31 来源:quickq安卓版本下载 作者:休闲 阅读:560次
Warta Ekonomi,quickq安装包下载 Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Rizal Ramli akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sjamsul Nursalim. Ini pemanggilan ulang ke Rizal Ramli setelah pada pemanggilan pada Kamis pekan lalu ia absen.

Sjamsul Nursalim Ngumpet di Singapura, Penyidik Tak Tinggal Diam!

Sjamsul Nursalim Ngumpet di Singapura, Penyidik Tak Tinggal Diam!

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Sjamsul Nursalim Ngumpet di Singapura, Penyidik Tak Tinggal Diam!

Baca Juga: Hari Ini KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri, Jumat Keramat?

Sjamsul Nursalim Ngumpet di Singapura, Penyidik Tak Tinggal Diam!

Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil kedua tersangka dalam perkara ini yakni, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

"Mereka berdua akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Febri.

Sjamsul Nursalim dan Itjih saat ini diduga kuat bersembunyi di Singapura. KPK bekerjasama dengan KBRI Singapura untuk memasang surat panggilan terhadap kedua pasangan suami-istri itu.

KPK juga melayangkan lima surat panggilan ke alamat kediaman Sjamsul Nursalim dan istrinya tersebut. Kelima alamat itu satu di Indonesia dan empat di Singapura.

Sjamsul dan istrinya diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Syafruddin Arsyad Tumenggung sudah divonis 13 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama lalu hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat banding, karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus BLBI. Syafruddin lalu kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan membebaskan Syafruddin dari segala hukuman.

KPK menyayangkan sikap MA yang membebaskan Syafruddin. KPK menyebut putusan itu “aneh bin ajaib”.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • KKP Hadirkan Tiga Inovasi Layanan Publik Berpihak pada Keberlanjutan
  • Doa Apa yang Dibaca saat Sujud Rakaat Terakhir?
  • Kadernya Tersandung Korupsi, PDIP Bakal Beri Bantuan Hukum
  • Waspada, Gejala Diabetes Saat Bangun Tidur yang Sering Diabaikan
  • Gerak Cepat, 1.164 Kader Partai Golkar Disiapkan Untuk Pilkada 2024
  • 7 Sayuran Meningkatkan Daya Ingat, Otak Jadi Tokcer
  • Penumpang Ngamuk Ngotot Keluar Pesawat Gegara Ponsel Hilang di Bandara
  • Anies Bangun Kembali Rumah Terdampak Longsor Jakut
推荐内容
  • Eks Napi Pembunuh Munir, Meninggal Dihajar Covid
  • Ramuan Alami 2 Bahan Ini Ampuh Atasi Sakit Lutut, Bye
  • TKN Prabowo
  • Indonesian Islamic Art Museum, Wisata Religi dengan Augmented Reality
  • Anggaran BP2MI Bakal Dipangkas Rp105 Miliar, Apa yang Dikhawatirkan Benny Rhamdani Terjadi
  • Waspada, Gejala Diabetes Saat Bangun Tidur yang Sering Diabaikan