会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Idrus Marham Ajukan Kasasi ke MA!

Idrus Marham Ajukan Kasasi ke MA

时间:2025-06-14 05:19:56 来源:quickq安卓版本下载 作者:探索 阅读:293次
Warta Ekonomi -

Penasihat Hukum Idrus Marham,quickq官网最新 Samsul Huda mengaku akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terhadap kliennya.

PT DKI Jakarta menambah hukuman Idrus menjadi lima Tahun dari sebelumnya tiga tahun putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Idrus Marham Ajukan Kasasi ke MA

Idrus Marham Ajukan Kasasi ke MA

"Kami akan ajukan Kasasi ke MA karena majelis banding tidak mencermati fakta hukum yang sebenarnya terjadi dan telah keliru dalam menerapkan hukum yang tepat untuk klien saya, saudara Idrus Marham," kata Samsul Huda dikonfirmasi awak media, Kamis, 18 Juli 2019.

Idrus Marham Ajukan Kasasi ke MA

Menurut Huda, pencarian keadilan akan terus dilakukan pihaknya. Sebab fakta-fakta di pengadilan sebelumnya menunjukan bahwa Idrus Marham tidak terlibat skandal suap proyek PLTU Riau-1. "Kami akan terus mencari keadilan," kata Samsul Huda.

Idrus Marham Ajukan Kasasi ke MA

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Idrus Marham menjadi 5 tahun bui, dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis banding pada PT DKI juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tertanggal 23 April 2019, sehingga menambah berat hukuman terhadap mantan Sekjen Partai Golkar tersebut. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata majelis hakim PT DKI dalam amar putusannya.

Putusan banding ini dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2019. Majelis hakim banding diketuai oleh I Nyoman Sutama, sedangkan Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, masing-masing sebagai anggota majelis.

Jaksa KPK Lie Putra Setiawan dikonfirmasi awak media menyebut putusan banding ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Dia pun mengpresiasi majelis PT DKI yang telah secara cermat melihat fakta-fakta persidangan.

"Iya, diperberat. Pidana yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan kami, tapi kami belum cek pasal-nya. Semoga sama dengan tuntutan kami," kata Lie saat dihubungi, Kamis, 18 Juli 2019.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Perawat RI Bersaing di Kancah Global, Penting Punya Sertifikasi Keahlian dan Kemampuan Bahasa
  • Pablo Sandang Dua Gelar Tersangka, Polisi: Mau 2,3,4 Gak Masalah
  • Wow! Ini Daftar 6 Kasus yang Diduga Jadi Dalang Penyerangan Novel Baswedan
  • Pablo Sandang Dua Gelar Tersangka, Polisi: Mau 2,3,4 Gak Masalah
  • Polri: Belasan Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong Viral Blast, Kerugian CapaiRp1,8 Triliun
  • BPKH Diusulkan Jadi Bank Haji, Ini Konsekuensinya
  • Kemenperin Bantah Menperin Gagal Bangun Manufaktur
  • Karaoke Masterpiece di Mangga Besar Terancam Denda Rp25 Juta
推荐内容
  • TKN Fanta Prabowo
  • Tingkatkan Daya Saing, Kemenperin Gelar CBI untuk Industri Kreatif dan Kriya
  • Gila!! Jakarta Masuk Peta Hitam Covid, Ini Kata BIN...
  • Ekosistem Industri Tekstil Rawan PHK, Kemnaker Imbau Para Pengusaha Mitigasi Dampak Sistematis
  • KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei
  • Kemenperin Bantah Menperin Gagal Bangun Manufaktur