Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga
JAKARTA,quickq最新官方下载 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa uji materil Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bawa nama instansi.
Wakil Ketua KPK itu menggungat pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
BACA JUGA:Buron Usai Jadi Tersangka, KPK Beberkan Alasan Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Berstatus DPO
BACA JUGA:KPK Dorong Menko Yusril Andil Dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset
"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga, jadi saya sebagai juru bicara lembaga saya belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Lebih lanjut, Tessa mengaku tidak mengetahui isi materi dalam gugatan Alex di MK. Ia menyerahkan semua prosesnya kepada MK.
"Apapun yang dilakukan oleh beliau, maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review itu tentu kita ikuti saja prosesnya sama-sama," jelas Tessa.
Diketahui sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke MK.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Setda Papua, Sejumlah Dokumen dan BBE Disita
Dalam Undang-Undang itu mengatur pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.
"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," bunyi permohonan uji materil Alex di MK dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Adapun gugatan tersebut dimasukan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Ia menilai ada ketidakjelaskan dalam beleid yang diuji materil kan olehnya.
(责任编辑:热点)
- Pagar Laut Rugikan Rakyat Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2!
- Ini Tempat Catat Pernikahan Agama Lain Selain di KUA
- Yang Tersisa di Medan Zoo, Potret Buram Pengelolaan Satwa di Indonesia
- Dirayakan Setelah Imlek, Kapan Cap Go Meh 2024?
- Partai Buruh Minta Bawaslu Tegas Lindungi Hak Politik Pekerja
- Asing Net Sell Rp720,80 Miliar Kala IHSG Menguat, Saham
- Waspada, Ternyata Ini Penyebab Kasus DBD di Indonesia Naik
- Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam
- Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2024, Dimulai Hari Ini
- Transmart Bagikan 300 Paket Umroh Gratis ke Tanah Suci Plus Turki
- Ikuti Google Maps, Turis Malah Tersesat Seminggu di Daerah Terpencil
- Harapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terhadap Tuntutan JPU, Singgung Membesarkan Anak
- Ini 7 Vitamin dan Nutrisi Penting untuk Kecerdasan Otak Anak
- Wajib Tahu, 3 Fase saat Sakit Demam Berdarah dan Cara Menanganinya
- INFOGRAFIS: Lakukan Pertolongan Pertama Ini saat Saraf Kejepit
- Umrah ke Saudi Boleh Pakai Visa Turis, Sudah Pernah Coba?
- Soal Chat Mesum, Polda Tunda Pemeriksaan Rizieq Shihab
- Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Mobil BMW hingga Uang Rp10 Miliar
- Toyota bZ5, SUV Bertenaga Listrik Berbanderol Rp292 Juta
- Korlantas Polri Tambah 34 Titik ETLE di 3 Wilayah Hukum Polda Berikut Ini