Temui Watimpres, BP2MI Minta Kebijakan Khusus untuk Keluarkan Barang PMI Tertahan di Bea Cukai
JAKARTA,quickq苹果怎么下载 DISWAY.ID- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) membuat kebijakan khusus untuk mengeluarkan barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Bea Cukai.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, dalam pertemuan dengan Watimpres pihaknya menjelaskan, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) masih banyak barang milik PMI yang tertahan di 4 gudang milik Bea Cukai di Semarang, Jawa Tengah yang dilakukan belum lama ini.
BACA JUGA:Lepas Ratusan Pekerja Migran ke Korea dan Jerman, Kepala BP2MI: Ini Penghormatan dari Negara
BACA JUGA:Ribuan Barang PMI Tertahan Karena Aturan Kemendag, BP2MI Usul Relaksasi Saat Rapat Revisi Aturan Impor
"Ini hanya masalah, yang dibutuhkan goodwill negara sebetulnya. Kalau menunggu PMI unprosedural atau ilegal yang sekarang ada di luar negeri mendaftarkan diri ke sistem yang dimiliki perwakilan Republik Indonesia, itu sulit," ujarnya saat ditemui usai acara pelepasan pemberangkatan PMI ke Korsel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin, 10 Juni 2024.
Benny mengungkapkan, untuk memastikan barang tersebut milik PMI, BP2MI melakukan pencocokan data dengan Bea Cukai.
Hasilnya, dari 60.000 barang yang tertahan, hanya sekitar 14 ribu terverifikasi penempatan secara resmi.
"Berarti selisihnya, kurang lebih 46 ribu yang diyakini PMI unprosedural. Ternyata Bea Cukai meminta approval Kemlu yang memastikan bahwa mereka PMI unprosedural. Ini kan aneh, kalau PMI unprosedural bagaimana Kemlu punya data," tegasnya.
BACA JUGA:Sambut Gelombang Kepulangan PMI untuk Rayakan Idul Fitri, BP2MI Pastikan Beri Layanan Terbaik
BACA JUGA:BP2MI Terima Pemulangan Tiga Jenazah PMI Korban Kapal Tenggelam di Korsel
Atas dasar itu, kata Benny, Wantimpres berencana mengundang bernagai pihak untuk membahas terkait penerapan aturan barang impor.
Rencananya pihak yang akan diundang Watimpres yakni dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan pihak BP2MI.
Adapun barang-barang milik PMI yang tertahan di gudang Bea Cukai masuk ke Indonesia saat sudah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Pada aturan tersebut terdapat ketentuan yakni besaran relaksasi pajak untuk per tahunnya yakni 1.500 dolar AS bagi PMI prosedural dan 500 dolar AS bagi PMI non-prosedural sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
-
Studi: Mendengarkan Musik Tertentu Membantu Mengurangi Rasa SakitAmankan Aset, KAI Daop 1 Pagari Area Eplasemen Stasiun Tanjung PriokREZEKI dari Negara! Cek 3 Saldo Dana Bansos Kamu Cuma Pakai NIK KTP25 Tips Diet Sehat Terbaik, BB Turun dan Badan Juga BugarWaspada, Ini 5 Gejala Awal Pecah Pembuluh Darah di OtakPartai Golkar Beri Isyarat Dukung Dua Periode Pemerintahan Prabowo SubiantoKejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta PusatBI Jaga Rupiah Tetap Waras di Tengah Gejolak GlobalRamai di Depok, Tepatkah Tahu dan Sawi Jadi Menu Cegah Stunting?Kejagung Sita Mobil Mewah dan Dua Kapal Milik Pengacara Tersangka Kasus Korupsi Migor
下一篇:Mudah! Ini Syarat Ikut Upacara HUT RI di Istana Negara 17 Agustus 2024, Jangan Lupa Pakai Baju Adat
- ·Perkumpulan Dokter Jamu: Madu & Kunyit Redakan Gangguan Lambung
- ·NYALANG: Raya di Ujung Sangkala
- ·KPK Bawa Tujuh Koper Dokumen dari Abun
- ·Mahasiswa IT Wajib Tahu: Laptop Ringan yang Cocok buat Coding
- ·7 Kebiasaan yang Bantu Cegah Depresi, Jangan Lupa Kongko sama Teman
- ·Tok! RUPTL PLN Disahkan, Target 69,5 GW dan Porsi EBT Capai 61%
- ·VIDEO: Permainan Red Light Green Light Squid Game 'Gemparkan' GBK
- ·KrediOne Resmi Gantikan 360Kredi, Andalkan AI untuk Perkuat Perlindungan Konsumen
- ·Survei Temukan Pola Skincare Muda
- ·FOTO: Ikan Cod Asin Jadi Sajian Natal Khas Portugal
- ·Cara Mudah Cek dan Cairkan Saldo Dana PIP 2025, Jangan Sampai Hangus!
- ·NYALANG: Raya di Ujung Sangkala
- ·Apa Beda PPOK dan Asma? Kenali Gejalanya
- ·FOTO: Keju Susu Keledai Langka dari Albania, Dijual Rp25 Juta per Kg
- ·5 Minuman Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersama dengan Durian, Bikin Sakit
- ·Rupiah Sulit Tembus ke Level Rp15,000, BI Ungkap Biang Keroknya!
- ·Dompet Dhuafa Bersama Sekolah Diponegoro dan Green Pramuka Ajak Ratusan Yatim Berbelanja Sepuasnya
- ·Dewi Motik Serahkan Arsip Hidupnya ke ANRI, Jejak Tokoh Perempuan RI
- ·Menteri PPPA: Banyak Orang Tua Tak Sadar Anaknya Korban Bullying
- ·VIDEO: Permainan Red Light Green Light Squid Game 'Gemparkan' GBK
- ·Trump Bakal Hadirkan Tarif Terpisah untuk Smartphone, Komputer, dan Chip Semikonduktor
- ·Mahasiswa IT Wajib Tahu: Laptop Ringan yang Cocok buat Coding
- ·Batasi Konsumsinya, Ini Daftar Sayuran Tinggi Gula
- ·Lanjutkan Negosiasi, Menko Airlangga Ungkap Penawaran Indonesia ke AS
- ·Hamzah Haz Wafat, Seluruh Kader PPP Diinstrusksikan Salat Gaib dan Gelar Tahlil
- ·BI Jaga Rupiah Tetap Waras di Tengah Gejolak Global
- ·Profil dan Rekam Jejak Mohamad Sohibul Iman, Sosok yang Maju Jadi Cawagub Anies Baswedan
- ·Cara ke Ancol, Naik KRL, MRT, dan TransJakarta
- ·Studi Temukan 34 Persen Remaja Jakarta Punya Gejala Masalah Mental
- ·Studi Temukan 34 Persen Remaja Jakarta Punya Gejala Masalah Mental
- ·Tak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati!
- ·IHSG Senin Ditutup Lesu ke Level 7.188, GOTO, ANTM dan BRPT Jadi Saham Terlaris
- ·Studi Temukan 34 Persen Remaja Jakarta Punya Gejala Masalah Mental
- ·Yuk Tengok Konsep Pernikahan Putri Jokowi Kahiyang Ayu
- ·Dibatalkan dan Picu Penumpukan di Mina, Apa Hukum Tanazul dalam Haji?
- ·REZEKI dari Negara! Cek 3 Saldo Dana Bansos Kamu Cuma Pakai NIK KTP