Jadwal Lengkap Seleksi Petugas Haji Arab Saudi Tingkat Pusat 2025 dan Syarat Pendaftarannya
JAKARTA,安卓系统quickq下载 DISWAY.ID -- Simak berikut jadwal lengkap petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) 2025 Arab Saudi tingkat pusat.
Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengumumkan pendaftaran petugas haji Arab Saudi tingkat pusat akan dibuka pada 29 November hingga tanggal 6 Desember 2024.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi Kemenag RI di https://haji.kemenag.go.id/petugas.
BACA JUGA:Kemenag Umumkan Pendaftaran PPIH 2025 Tingkat Pusat Dibuka Besok, Cek Syarat dan Formasinya
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Seleksi PPIH 2025 Tingkat Daerah, Kapan Dibuka?
Namun sebelum itu, calon pelamar perlu mengetahui bahwa proses pendaftaran menggunakan nomor induk keluarga (NIK) yang digunakan satu kali.
Sehingga pelamar yang sempat mengikuti seleksi PPIH 2025 tingkat daerah, maka tidak bisa kembali mengikuti PPIH 2025 tingkat pusat.
Calon pelamar juga perlu mengetahui informasi lebih lanjut terkait PPIH 2025 Arab Saudi tingkat pusat.
Syarat Pendaftaran Petugas Haji Arab Saudi Tingkat Pusat 2025
Berikut syarat umum, syarat khusus, dan syarat administrasi yang perlu diketahui calon pelamar PPIH 2025 tingkat pusat.
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak dalam keadaan hamil
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
- ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI
- Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
BACA JUGA:Prosesi di Mina Usai, PPIH Minta Jemaah Pulihkan Fisik Sebelum Thawaf Ifadhah, Sa'i, dan Wada'
Syarat Khusus
1. Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Layanan Bimbingan Ibadah
- ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji
- Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
BACA JUGA:Salut! Tiga Ikhtiar PPIH Sukses Percepat Mobilisasi Jemaah dari Arafah dan Muzdalifah ke Mina
3. Pelaksana Pelindungan Jemaah
- Berasal dari unsur TNI/POLRI
- Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar
- Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus
- Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
- Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar
- Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana
- Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
BACA JUGA:Tiga Kriteria Haji Mabrur Diungkap Ketua PPIH Pondok Gede, Apa Saja?
5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
- ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji
- Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar
- Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas
- Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
6. Layanan MCH (Media Center Haji)
- ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam
- Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
- Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji
- Memahami kode etik jurnalistik
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
- khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
- Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
BACA JUGA:Tabungan Haji BRI, Solusi Cerdas untuk Mewujudkan Ibadah dengan Aman dan Terencana
Syarat Administrasi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
- 1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
- Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
- Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
- PTKI ditandatangani oleh Rektor;
- Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
- SK Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
- Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
BACA JUGA:Operasional Pelaksanaan Haji 2025 Akan di Bawah Badan Urusan Haji dan Umrah, Kemenag Fokus Urus Keumatan
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- 1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
- Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I
- Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar
- PTKI ditandatangani oleh Rektor
- Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
- Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
- SK Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
- Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
- 1
- 2
- »
-
3 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Diajukan ke UNESCO, Kebaya Masuk DaftarUsai 7 Tahun Memimpin, Kim Jones Hengkang dari Dior MenWiranto Sebut Prabowo Telah Penuhi Kriteria CapresMengenal 'Ozempic Face', Kulit Kendur GaraFOTO: Keindahan Permadani Spanyol dari Pabrik Berusia 300 TahunPria Ini Pecahkan Rekor Dunia, Kunjungi 42 Museum Hanya dalam 12 JamAkui Sudah Mesra, Demokrat dan Prabowo Akan BersuaKasih Uang Tip ke Staf Hotel, Berapa Jumlah yang Wajar?Apa itu Mycoplasma Pneumoniae? Diduga Pemicu Wabah Misterius di ChinaGerindra Sebut Cak Imin Dapat 'Golden Tiket' untuk Jadi Cawapres Prabowo Subianto
下一篇:Cara Dapat Potongan Harga Tiket Kereta Api untuk Lansia dan TNI/Polri, Cek Ketentuannya!
- ·7 Buah yang Mengandung Vitamin B, Berkhasiat Jaga Imunitas Tubuh
- ·Cardiovascular Center Mayapada Hospital, Solusi Ragam Masalah Jantung
- ·Pilot Ungkap Rute Penerbangan Paling Menantang di Indonesia
- ·Bangkit Usai Kebakaran Hebat, Los Angeles Siap Kembali Sambut Turis
- ·Tim Kuasa Hukum Masih Tunggu Informasi Resmi dari KPK Soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap
- ·Trump Hentikan Bantuan Obat HIV, Hingga TBC, Indonesia Kena Imbas
- ·Jangan Beri Ini Saat Kasih Tip ke Staf Hotel, Bisa Dibuang
- ·Ditolak Komisi II DPR RI, KPU Batal Revisi PKPU Terkait Keterwakilan Caleg Perempuan
- ·Awas 'Saltum', Hindari Pakai 7 Warna Ini saat Jadi Tamu Pernikahan
- ·FOTO: Sesak Pelancong 'Ziarah' Lukisan Mona Lisa di Museum Louvre
- ·Isu Aliran Dana Narkoba Untuk Pemilu 2024, Mabes Polri: Sebenarnya Adalah..
- ·Ngeri Tubuh Pasien di AS Dipenuhi Larva Cacing Pita Gegara Makan Ini
- ·Alasan Olahraga Pagi Hari Lebih Efektif Menurunkan Berat Badan
- ·Studi: Metode THR Diprediksi Bisa Selamatkan Jutaan Nyawa Akibat Rokok
- ·5 Bahan Baju yang Adem dan Menyerap Keringat, Bye Bau Badan
- ·VIDEO: Tarian Naga dan Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek di Rusia
- ·Catat, Ini 5 Shio Paling Sial di Tahun Naga Kayu
- ·Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Digelar 6 Juni di PN Jaksel
- ·Tak Lagi Pahit, Ini 5 Bahan Campuran Kopi Hitam yang Sehat dan Enak
- ·PKB Tetap Akan Berikan Reward Bagi Caleg Meski Gagal
- ·FOTO: Kudapan Mirip Piza dari Lebanon Jadi Nominasi Warisan UNESCO
- ·Terbuka Soal Proyek BTS BAKTI Kominfo, Mahfud MD: Silakan Saja Kalau Perlu Informasi
- ·Termasuk Indonesia, Macron Bidik Kolaborasi Strategis dengan Kawasan Asia Tenggara
- ·Kenapa Harus Ada Peringatan Hari Kebangkita Nasional? Ini Latar Belakang dan Tujuannya
- ·7 Sayuran yang Mengandung Kalsium, Jaga Kesehatan Tulang dan Gigi
- ·Terbuka Soal Proyek BTS BAKTI Kominfo, Mahfud MD: Silakan Saja Kalau Perlu Informasi
- ·Jelang Libur Nataru, Pesanan Hotel
- ·Ini Warna Keberuntungan Masing
- ·Ngeri Tubuh Pasien di AS Dipenuhi Larva Cacing Pita Gegara Makan Ini
- ·Lakukan Pertemuan Rutin, Koalisi KIR Akan Bahas Dinamika Politik
- ·Bareskrim Telah Periksa 44 Saksi di Kasus Pagar Laut Tangerang
- ·Bangkit Usai Kebakaran Hebat, Los Angeles Siap Kembali Sambut Turis
- ·Grebek Lokasi Judi, Polisi Jelaskan Tempatnya
- ·Maskapai AS Larang Penumpang Nyeker
- ·Mahfud MD Tanggapi Penyataan Yusril Ihza Mahendra, Kasus 1998 Tak Bisa Diabaikan!
- ·Waktu Terbaik Minum Air Kelapa yang Bisa Bantu Turun Berat Badan