Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Tetap Diperiksa Kasus Makar
Mantan Kapolda Metro Jaya,quickq加速器在哪下载 Komisiaris Jenderal Polisi (Purn) M Sofyan Jacob, sempat tidak bersedia diperiksa terkait kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019. Faktor kondisi kesehatan menjadi alasan bagi Sofyan enggan diperiksa.
Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap memeriksa Sofyan terkait kasus yang merundungnya. Sofyan sendiri tiba di lokasi sekira pukul 10.15 WIB.
"Ya awalnya seperti itu (Sofyan menolak diperiksa karena sakit) ya, tapi kemudian yang bersangkutan hari ini bisa memberi keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019.
Argo menerangkan, penyidik telah memeriksa kesehatan Sofyan dan memastikan pemeriksaan tetap bisa dilanjutkan. Hanya saja, penyidik juga memberikan hak-hak untuk Sofyan saat diperiksa, seperti hak beristirahat, makan, dan salat.
"Semuanya kan setiap kita merasa sakit pasti langsung dokter kita datangkan, kemudian kita periksa dan kemudian bagaimana dari hasil pemeriksaan kita sampaikan. Akhirnya yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani, menerangkan kliennya dalam kondisi tak sehat. Kliennya, kata Yani, sedang sakit gigi dan membawa surat dokter untuk pembuktiannya. Selain itu, Sofyan juga memiliki masalah diabetes serta gangguan pada saluran jantungnya.
"Dia membawa surat juga, bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat betul. Dalam surat keterangan tidak hanya sakit gigi, tapi juga masalah diabetes dan gangguan di saluran jantung," ucap Yani.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Sofyan dilaporkan warga yang juga pihak pelapor politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus sama.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
(责任编辑:探索)
- ·NasDem Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- ·Makan Es Krim dari Pramugari, Gigi Penumpang Patah dalam Penerbangan
- ·4 Hal 'Aneh' yang Bisa Terjadi Usai Bercinta
- ·Bareskrim Ungkap Motif 4 Tersangka Pemalsuan Sertifikat SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
- ·Polri Siapkan Zona Penyangga saat Arus Mudik, Urai Kemacetan di Jalan Tol
- ·KPK Ungkap Alasan Mbak Ita Tiba
- ·Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?
- ·Bareskrim Ungkap Motif 4 Tersangka Pemalsuan Sertifikat SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
- ·Presiden Prabowo Sentil BUMN yang Lamban: Terlalu Andalkan Suntikan PMN
- ·用信仰赋能梦想,118万奖学金+SVA、MICA等4张纯艺offer一键到账!
- ·PKB Fokus Benahi Tata Kelola Fraksi dari DPR Hingga DPRD
- ·Mayapada Hospital Bandung Atasi Obesitas Lewat Operasi Bariatrik
- ·Pengidap Kanker Payudara di RI Capai 66 Ribu Jiwa
- ·Jumlah Wisman ke Indonesia Januari
- ·Anies Minta Aparat Tidak Intimidasi Saksi AMIN
- ·7 Cara Mudah Memulai Slow Living, Tak Melulu Harus Pindah ke Desa
- ·Pesawat Punya Ruang 'Rahasia', Gunanya untuk Pramugari dan Pilot Tidur
- ·Pria India Lakukan Pelecehan Seksual dan Masturbasi di Pesawat
- ·Pengajuan Perbaikan Prabowo di MK Cacat?
- ·Ekonom Soal Danantara: Risiko Transparansi hingga Dampaknya ke APBN