Aturan Pembayaran Tol MLFF Diteken Jokowi, Ada Dendanya!
JAKARTA,quickq充值点了没反应 DISWAY.ID- Aturan sistem pembayaran Tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) segera di terapkan pemerintah.
Hal tersebut seiring dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan tersebut membahas tentang implementasi sistem tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
BACA JUGA:Erik Ten Hag Berikan Salam Perpisahan yang Manis Buat Manchester United
BACA JUGA:Megawati Sentil Nadiem dan Sri Mulyani Mahalnya Biaya Pendidikan: Negara Itu Harus Membiayai!
Aturan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pada pasal 67 ayat 2 beleid tersebut, proyek MLFF disebut dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan termasuk dalam sistem pengumpulan tol secara elektronik yang dilaksanakan oleh Menteri PUPR.
Adapun proyek MLFF baru saja ditetapkan menjadi proyek strategis nasional (PSN) terbaru pada 2024.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," bunyi pasal 105 PP tersebut, dikutip, Minggu 26 Mei 2024.
BACA JUGA:Gempa Besar Guncang Vanuatu Minggu Pagi, Berkekuatan M 6.4!
BACA JUGA:Viral! Donald Trump Joget saat Kampanye di Bronx, Netizen: Auto Win Ini Mah
Selanjutnya, pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya bakal terancam sanksi berupa denda.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti belum diterapkan, dan gardu tol keluar tidak dapat membaca atau mendeteksi asal gerbang pengguna jalan tol, terhadap pengguna Jalan tol dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali tarif Tol jarak terjauh pada 1 (satu) ruas jalan tol atau sekelompok ruas Jalan tol dengan sistem tarif total jarak tempuh kepada Badan Usaha," bunyi Pasal 105 ayat 3.
Pada saat sistem MLFF telah diterapkan dan pengguna jalan tol yang tidak membayar tol, maka akan dikenakan denda administrative secara bertingkat.
- 1
- 2
- »
-
PLN dan YBM Salurkan 2.811 Hewan Kurban, Hadirkan Kebahagiaan Iduladha di Pelosok NegeriWaspada Ancaman Rusia, Jerman Perintahkan Militernya Siap Tempur di 2029Rutin Lakukan Pertemuan, Koalisi KIR Pastikan Tetap SolidBoleh Saja Minum Kopi saat Puasa Intermiten, Tapi Perhatikan Hal IniKAI Ubah Pola Operasional Sejumlah Perjalanan Kereta Api Per 1 Juli 2024Tahun Ular Kayu, Momentum Langka bagi Pasar Mata Uang KriptoTak Lagi Pahit, Ini 5 Bahan Campuran Kopi Hitam yang Sehat dan EnakHasil Pleno PKB Putuskan Cak Imin 'Dipingit', Tak Bahas Soal PilpresFOTO: Mengasah Bakat Memanah Remaja Masjid di JakartaPengamanan Jelang Indonesia Vs Argentina, Polri: Terapkan Skema 3 Ring
下一篇:Tahun Ini, Jamu Bakal Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO
- ·Survei Temukan Pola Skincare Muda
- ·Bahas Pengembangan Nuklir, Lampu Hijau Akhirnya Muncul dalam Negosiasi Iran
- ·Pemberangkatan Ratusan Pekerja Ilegal ke Malaysia Digagalkan Satgas TPPO, 8 Tersangka Ditangkap
- ·Jonathan Ungkap Ingatan David Ozora Belum Sepenuhnya Kembali: Tapi Sudah Tau Dirinya Diinjak
- ·如何申请日本艺术专业留学?
- ·Hasto Bocorkan Hasil Pertemuan Dengan Gibran Rakabuming Raka: Waspadai Manuver Politik
- ·Korban Dugaan Pelecehan Verbal Anggota DPR Sugeng Diperiksa Bareskrim Polri
- ·FOTO: Sesak Pelancong 'Ziarah' Lukisan Mona Lisa di Museum Louvre
- ·BPOM Temukan Obat Herbal Berbahaya buat Ginjal, Ini Daftarnya
- ·H+4 Lebaran, 36.000 Orang Masih Berangkat Mudik Pakai KRL dari Jakarta
- ·Pemberangkatan Ratusan Pekerja Ilegal ke Malaysia Digagalkan Satgas TPPO, 8 Tersangka Ditangkap
- ·Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Masih Berkeliaran Pasca Penangkapan 2 Tersangka
- ·Uni Eropa Sinyalkan Akhir Siklus Pemangkasan Suku Bunga, Inflasi Diperkirakan Stabil di 2%
- ·Hasil Pleno PKB Putuskan Cak Imin 'Dipingit', Tak Bahas Soal Pilpres
- ·Olahan Durian Unik dan Aneh Tapi Enak, Ada Dari Indonesia
- ·Ditutup Hari Ini! Berikut Rincian Besaran Pelunasan Biaya Haji Reguler per Provinsi
- ·如何申请日本艺术专业留学?
- ·Rutin Lakukan Pertemuan, Koalisi KIR Pastikan Tetap Solid
- ·Ditutup Hari Ini! Berikut Rincian Besaran Pelunasan Biaya Haji Reguler per Provinsi
- ·Waspada Ancaman Rusia, Jerman Perintahkan Militernya Siap Tempur di 2029
- ·Momen SYL Temu Kangen dan Cipika Cipiki dengan Istri hingga Cucu di Ruang Sidang
- ·Pengamanan Jelang Indonesia Vs Argentina, Polri: Terapkan Skema 3 Ring
- ·Jonathan Ungkap Ingatan David Ozora Belum Sepenuhnya Kembali: Tapi Sudah Tau Dirinya Diinjak
- ·Jembatan Arsip dan Avant Garde Karya Pharrell Williams untuk LV
- ·Waduh, Kuasa Hukum PDIP Sebut KPK Geledah Rumah Donny Istiqomah Tanpa Surat dari Pengadilan!
- ·VIDEO: Tarian Naga dan Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek di Rusia
- ·Teh untuk Penderita Diabetes, Bantu Kontrol Kadar Gula Darah
- ·Ngeri Tubuh Pasien di AS Dipenuhi Larva Cacing Pita Gegara Makan Ini
- ·FOTO: Sesak Pelancong 'Ziarah' Lukisan Mona Lisa di Museum Louvre
- ·Kasih Uang Tip ke Staf Hotel, Berapa Jumlah yang Wajar?
- ·Calon Paskibraka Tingkat Pusat Diberi Pelatihan Lemhanas di Cibubur Jelang Upacara HUT RI ke
- ·Kenapa Harus Ada Peringatan Hari Kebangkita Nasional? Ini Latar Belakang dan Tujuannya
- ·PKB Optimis Cak Imin Diusung jadi Cawapres Prabowo
- ·Terbuka Soal Proyek BTS BAKTI Kominfo, Mahfud MD: Silakan Saja Kalau Perlu Informasi
- ·Finalis Miss Universe Ekuador Meninggal Dunia di Usia 28 Tahun
- ·5 Kombinasi Makanan Ini Bikin Kulit Sehat dan Makin Glowing