Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK
JAKARTA,quickq免费版安卓apk DISWAY.ID-- Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi tentang seleksi petugas haji.
Regulasi tersebut mendapat apresiasi dari Komisioner KPK Pahala Nainggolan seusai menerima kedatangan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menang datang ke KPK untuk bertemu komisoner terkait membicarakan pencegahan korupsi, Jumat 27 Jumat 2023.
BACA JUGA:Kenapa Biaya Haji 2023 Naik? Dirjen BPIH Ungkap Perhitungan Lengkapnya
BACA JUGA:Kemenag Segera Bahas Biaya Haji 2023 Bersama Komisi VIII DPR RI, Bakal Naik?
Pahala Nainggolan awalnya menyinggung masalah seleksi petugas pembimbing ibadah dan petugas haji daerah yang dinilai belum optimal dan transparan.
KPK lalu meminta Kemenag untuk menyusun regulasinya dan itu sudah ditindaklanjuti.
Nainggolan melihat keberadaan regulasi itu akan berdampak besar dalam proses seleksi petugas.
“Kita minta Dirjen PHU untuk membuat regulasi dan ini sudah dibuat. Terima kasih Pak Menteri. Karena kita tahu ini pasti dampaknya besar. Kebiasaaan yang sudah bertahun-tahun, TPHD terutama, ini sekarang sudah diseleksi berdasarkan kompetensi,” terang Pahala Nainggolan saat konferesni pers usai pertemuan.
Hadir dalam pertemuan juga Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Ikut mendampingi Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif.
BACA JUGA:Tolak Dirawat di RSPAD, Lukas Enembe Keukeuh Berobat ke Singapura
BACA JUGA:LPSK Ungkap Ada Pesan Pejabat Penting di Balik Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
Selain regulasi petugas haji, KPK berharap dilakukan juga harmonisasi terhadap Undang-Undang No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- PAM JAYA Imbau Pelanggan Lunasi Tagihan Air Sebelum Mudik Lebaran 2025
- KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka, Dua Nama Ini Ikut Terseret
- Persempit Ruang Judi Slot, Kominfo Akan Blokir Rekening Influenser dan Pelakunya
- KKH Pertanyakan Status Askara Harsono ke Kemenkumham
- Menkeu Masih Pelajari Soal Putusan MK yang Wajibkan Pemerintah Gratiskan Biaya SD
- Sama Persis dengan Habib Bahar, Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Jaminan
- Ternyata Gibran dan Kaesang Diduga Korupsi Pakai Model Baru, Ubedilah: Ini Tidak Seperti Biasanya
- Karenina Ditangkap Sedang Tidak Gunakan Ganja, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
- Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara
- Raup Dana Miliaran, Petinggi Putuskan Jual Seluruh Saham di Bank Panin (PNBN)
- Ada Kabar Buruk! Kalau Dengar Ini Edy Mulyadi Nggak Bakal Tenang Bobo di Penjara
- DPRD Mulai Proses Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Blak
- Mendag Ungkap Kabar Baik dari Perundingan IEU CEPA dan I EAEU FTA
- LSM Datangi Gedung KPK Berikan Laporan Investigasi Terkait Kakak Bupati Panajam Utara Non Aktif
- Komisi I DPR Dukung Presiden Prabowo Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel, Asalkan 3 Syarat Ini
- Menguak Makna Baju Kampanye Ganjar Pranowo Garis Lurus Hitam Putih, Didesain Langsung oleh Jokowi!
- Asal Sindikat Judi Online di Indonesia Dibongkar Kominfo: Kebanyakan Dari Kawasan ASEAN
- KPK Deteksi Tersangka Korupsi e
- Kemenperin Ungkap Keberhasilan Ciptakan SDM Kompeten Siap Kerja
- Bergerak Cepat, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Rangkul PPATK