会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pemerintah Wajibkan Operator Seluler Sediakan Internet 100 Mbps di Daerah Tanpa Fiber Optik!

Pemerintah Wajibkan Operator Seluler Sediakan Internet 100 Mbps di Daerah Tanpa Fiber Optik

时间:2025-06-13 22:49:36 来源:quickq安卓版本下载 作者:探索 阅读:116次
Warta Ekonomi,quickq在苹果怎么安装 Jakarta -

Pemerintah menginstruksikan operator seluler untuk menyediakan akses internet tetap hingga 100 Mbps di wilayah tanpa jaringan serat optik, termasuk sekolah, puskesmas, dan kantor desa.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan ini akan difasilitasi melalui alokasi spektrum baru dan skema jaringan terbuka (open access) yang mendorong keterlibatan banyak pihak dan harga layanan terjangkau.

Pemerintah Wajibkan Operator Seluler Sediakan Internet 100 Mbps di Daerah Tanpa Fiber Optik

Pemerintah Wajibkan Operator Seluler Sediakan Internet 100 Mbps di Daerah Tanpa Fiber Optik

Langkah ini merupakan bagian dari percepatan pemerataan digital nasional sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pelantikannya. Meutya menegaskan bahwa konektivitas digital adalah fondasi penting dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi rakyat.

Pemerintah Wajibkan Operator Seluler Sediakan Internet 100 Mbps di Daerah Tanpa Fiber Optik

"Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam pidato pelantikannya, Presiden menyampaikan secara berulang pentingnya digitalisasi untuk meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat," ujar Meutya di hadapan pimpinan Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Smart dalam audiensi di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Pemerintah Wajibkan Operator Seluler Sediakan Internet 100 Mbps di Daerah Tanpa Fiber Optik

Upaya ini diharapkan akan membuka jalan bagi penyediaan layanan internet tetap berkecepatan tinggi di area yang belum terjangkau jaringan serat optik, khususnya untuk fasilitas publik seperti sekolah, pusat layanan kesehatan, kantor desa, dan rumah tangga.

Baca Juga: Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus US$360 Miliar, Rosan Ajak Investor Bangun Data Center

Menurut data dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, sebanyak 86 persen sekolah (190.000 unit) masih belum mempunyai akses internet tetap. Selain itu, 75 persen Puskesmas (7.800 unit) belum terkoneksi dengan baik, 32.000 kantor desa masih berada dalam zona blank spot, dan penetrasi fixed broadband baru menjangkau 21,31 persen rumah tangga di Indonesia.

Untuk mendukung hal ini, pemerintah telah menyiapkan spektrum baru yang akan dialokasikan secara transparan kepada operator seluler nasional. Model jaringan yang akan diterapkan bersifat open access, artinya pemegang izin wajib membuka infrastrukturnya untuk digunakan bersama oleh penyelenggara lain.

"Ini adalah langkah kami dalam memastikan bahwa setiap kebijakan spektrum tidak hanya mengutamakan aspek regulasi, tapi juga membuka ruang seluas-luasnya untuk keterlibatan dan kesiapan industri," jelas Meutya.

Kesiapan Peraturan Menteri sebagai landasan hukum dari program internet murah ini pun telah melalui konsultasi industri selama lebih dari satu bulan. Proses seleksi operator akan dimulai tahun ini dengan skema yang transparan dan akuntabel, mengedepankan kesiapan teknologi dan komitmen untuk menyediakan layanan dengan harga yang terjangkau.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Kasus Positif Covid
  • Jaringan Dealer BYD Bangkrut, Sekarang Tempatnya Kosong Tersisa 2 Staf
  • Kasus Lama Dikorek
  • VIDEO: Kursi Stadion Olimpiade Paris 2024 dari Sampah Daur Ulang
  • Mobil Terbang Sudah Dijual ke Umum, Harga Jual Hampir Rp4 Miliar
  • Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE, 34 Polda dan 119 Polres Sudah Pakai
  • Pengungsi Korban Gempa Papua Makin Bertambah Menjadi 2.136 Jiwa
  • Apa yang Bikin Malaysia Jadi Juara Kunjungan Turis di ASEAN?
推荐内容
  • SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif Tamak Jadi Pasal yang Memberatkan
  • Alasan Kenapa Dilarang Bawa Cairan Lebih dari 100 ml Saat Naik Pesawat
  • FEO Tinjau Persiapan Sirkuit Formula E 2023 di Ancol
  • Resep Sosis Solo, Camilan Enak dari Jawa Tengah
  • Direktur Jual Habis Sahamnya di Sariguna Primatirta (CLEO), Ini Alasannya
  • Bharada E Dipertahankan di Kepolisian, Kompolnas: Tidak Akan Merusak Citra Polri