Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

JAKARTA,quickq.io怎么打开 DISWAY.ID- Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar prinsip restorative justice diberlakukan setelah vonis hakim perlu diatur dalam undang-undang.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang digelar di Komisi III DPR, pada Rabu, 5 Maret 2025.
BACA JUGA:Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bertemu Kapolri, Ingin Kasus Konflik Guru-Murid Diselesaikan Secara Restorative Justice
"Saya pribadi menganggap itu sangat perlu," ujar Wayan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurut Wayan, praktik restorative justice yang mengedepankan penyelesaian kasus pidana melalui dialog dan mediasi sudah diterapkan oleh beberapa institusi, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA).
Namun, ia menyoroti bahwa selama ini pendekatan tersebut hanya dilakukan sebelum vonis hakim dijatuhkan.
Ia menilai bahwa ketegangan antara pelapor dan terlapor sering kali mereda setelah putusan hakim dijatuhkan.
Oleh karena itu, Wayan menilai bahwa upaya restorative justice setelah vonis perlu dilakukan untuk mengurangi ketegangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kenang Kiprah Jampidum Fadil Zumhana, Kejagung: Beliau Selesaikan 5.161 Perkara Restorative Justice
"Karena praktiknya mereka baru mulai sadar mulai agak mereda ketegangannya antara pelapor dan terlapor itu justru setelah ada putusan," jelas Wayan.
Wayan juga mengungkapkan, apabila terlapor tidak dihukum karena adanya restorative justice, hal ini dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (lapas) yang selama ini menghadapi masalah kepenuhan kapasitas.
Dengan adanya solusi ini, beban di penjara bisa lebih ringan.
"Setiap saat kita bisa menyelesaikan masalah yang menyebabkan tidak penuhnya penjara, menurut saya itu bagus," tutup Wayan.
相关文章
KKP Buka 24 Jam Pengaduan pada Layanan Izin Pemanfaatan Ruang Laut
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka 24 jam setiap hari untuk m2025-06-05Sambut Ramadan 1446 H, Dompet Dhuafa Gelar Festival Semesta Ramadan: Berzakat Kerennya Gak Ada Obat
JAKARTA, DISWAY.ID --Dompet Dhuafa menggelar festival untuk menyambut Ramadan 1446 Hijriah.Acara ini2025-06-05Kalender Februari 2025 Lengkap Tanggal Merah, Ada Long Weekend?
JAKARTA, DISWAY.ID --Mengakhiri bulan Januari, berikut kalender Februari 2025 lengkap dengan tanggal2025-06-05Penderita Diabetes Bisa Makan Kurma? Simak Aturan Konsumsinya
Daftar Isi 1. Batasi jumlah konsumsi2025-06-05Trump Beri Pukulan Keras ke Perusahaan Teknologi China
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat resmi melarang ekspor perangkat lunak Electronic2025-06-05Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah
JAKARTA, DISWAY.ID --Rencana efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden RI Prabowo Subiant2025-06-05
最新评论