BPJPH Kemenag: Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku, Pelanggar Bakal Kena Sanksi

JAKARTA,quickq官网安卓版 DISWAY.ID --Masa penahapan pertama untuk kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024.
Artinya, pelaku usaha menengah dan besar wajib mengantongi sertifikat halal untuk tiga jenis produk yakni makanan dan minuman, Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) M Aqil Irham menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Kemendag Ungkap Impor Indonesia Menurun pada Bulan September 2024, Salah Satunya Sektor Bahan Baku
BACA JUGA:Pelindo Kokoh Pertahankan Peringkat idAAA
Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Di mana, ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
"Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran," terang Aqil dalam keterangannya di Jakarta, 18 Oktober 2024.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pihaknya mengerahkan Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan.
Hal ini bertujun memastikan ketiga kelompom produk yang diproduksi oleh industri menengah dan besar telah bersertifikat halal.
BACA JUGA:400 Puskesmas di Daerah Terpencil Belum Punya Dokter Umum, Ini Kata Kemenkes
BACA JUGA:Hutang Menumpuk 1 Dekade Menjabat Sebagai Menkeu, Sri Mulyani: Tidak Selamanya Buruk
Sementara itu, untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut masih diberi waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Begitu pula dengan produk luar negeri berupa makanna, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan yang harus menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal dan mendapatkan sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
- 1
- 2
- »
相关文章
Pelari Meninggal Gegara Cardiac Arrest, Kenali Penyebab dan Gejalanya
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang pelaridi Makassar Andi Pallawagau Galigo dikabarkan meninggal saat2025-06-06Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa Menyeruak, KPK Diminta Segera Lakukan Penyelidikan
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menyelidiki dugaan kasus g2025-06-06Investor Jangan Lewatkan! Emiten Aguan dan Salim Grup (CBDK) akan Guyur Dividen Rp28 Miliar
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten milik Aguan dan Salim Grup, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK), men2025-06-06Sepak Bola, Karnaval, dan Favela, Brasil Lebih dari Itu
Jakarta, CNN Indonesia-- Sudah delapan bulan sejak aku meninggalkan tanah air dan menjejakkan kaki d2025-06-06Nurdin Desak Idrus Lobi Novanto Supaya Legowo Mundur
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan Pelaksana tugas Ketu2025-06-06Rahasia Adrian Maulana Tetap Bugar dan Sehat di Usia Jelang 50 Tahun
Jakarta, CNN Indonesia-- Di usianya yang menginjak 47 tahun, aktor sekaligus influencergaya hidup se2025-06-06
最新评论