Pengamat Nilai Operasi GAG Nikel Sesuai Aturan, Mengapa?
Pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel yang dijalankan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah memenuhi prinsip keberlanjutan lingkungan. Hal ini ia tegaskan dengan mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review UU No. 27/2007 yang tidak melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara mutlak.
"Mahkamah Konstitusi mengakui potensi ekonomi pulau-pulau kecil sebagai pilar pengembangan nasional, namun menuntut pengelolaan yang proporsional dan berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut, Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat No. 3 Tahun 2012 tentang RTRW 2011–2030, menetapkan Pulau Gag sebagai kawasan peruntukan pertambangan mineral (Pasal 33 ayat 2 huruf a). Dari total kawasan lindung ±6.069 hektare, lahan tambang yang dibuka hanya sekitar 190 hektare atau sekitar 3,17%, jauh di bawah ambang batas maksimum.
Baca Juga: Kenapa PT Gag Nikel Masih Bisa Menambang di Raja Ampat? Ini Jawaban Bahlil
Ferdi juga merujuk UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) Pasal 372 yang membatasi kuota pemanfaatan kawasan hutan untuk pertambangan di pulau kecil maksimal 10%. Dengan luas operasi hanya 3,17%, PT GAG Nikel dinilai masih jauh di bawah ambang batas kuota yang diizinkan undang-undang.
“Ketentuan ini menjamin bahwa GAG Nikel beroperasi dalam batas kuota minimal, sehingga potensi dampak ekologis dapat diminimalisir,” tegas Ferdi.
Dari sisi legalitas, Kontrak Karya GAG Nikel telah diterbitkan sejak 1998, jauh sebelum pemberlakuan UU No. 1/2014 yang merevisi aturan wilayah pesisir dan pulau kecil. Selain itu, KLHK juga tidak menemukan pelanggaran lingkungan signifikan dalam pengawasan terakhir.
Dukungan masyarakat juga menjadi faktor penting. Warga Pulau Gag secara terbuka menyatakan dukungannyaterhadap keberlanjutan operasional tambang, yang disebut mampu mendorong kesejahteraan ekonomi lokal.
"Oleh karena itu, tambang ini bukan hanya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Pulau Gag, tetapi juga untuk kepentingan nasional. Jika operasional dihentikan padahal semua persyaratan pemerintah telah dipenuhi, akan menyulitkan upaya menarik investor di sektor pertambangan," kata Ferdi.
Baca Juga: Pastikan Tidak Beroperasi di Geopark Raja Ampat, Gag Nikel Tegas Dukung Pemerintah dalam Pengawasan Tambang Berkelanjutan
Berdasarkan fakta hukum ini, Ferdi menegaskan PT GAG Nikel menjalankan operasional berkelanjutan sesuai dengan landasan hukum yang kuat. Tak hanya itu, GAG Nikel juga sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dengan memverifikasi setiap titik lokasi tambang berdasarkan peta RTRW.
"Selain itu, perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan hanya pada area yang tidak melebihi 10% kuota penggunaan kawasan hutan kecil, sesuai ketentuan Pasal 372 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, sehingga potensi dampak ekologis dapat diminimalisir," kata Ferdi.
Sejak 2018, PT GAG Nikel telah menjalankan program reklamasi dan revegetasi berbasis bibit endemik. Perusahaan juga menjalankan prinsip Good Mining Practice, yang dianggap Ferdi sebagai bukti konkrit bahwa tambang bisa berjalan berdampingan dengan pelestarian lingkungan.
(责任编辑:娱乐)
- Kemenhub Sebut 38% Bus Langgar Aturan, Dokumen Palsu hingga Klakson Telolet Dicopot
- Waduh! Kasus TPPO di NTT Sudah Darurat, Dari 1900 Jenazah Sejak 2020
- Skrining dan Deteksi Dini, Optimalkan Potensi Sembuh Kanker Payudara
- VIDEO: Teh Manis feat. Gorengan, Ultimate Combo!
- KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara
- PPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak Terlantar
- INFOGRAFIS: Daun Pandan, Si Harum yang Serbaguna
- Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Mahfud MD: Momentum Kebangkitan Indonesia Pasca Pandemi
- Anies baswedan Ubah Nama Jalan Jadi Polemik, Ketua DPRD DKI Tak Kaget karena...
- Terkuak! Mendagri Endus Pemasok Senjata Api KKB Papua, Ternyata dari...
- VIDEO: Melihat Milennium Falcon Dalam Bentuk Koin Karya Royal Mint
- Catat! Syarat Uji SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi
- Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat
- Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar
- Akun X Presiden Dibajak, Muncul Cuitan Soal Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Resmi
- INFOGRAFIS: Jintan, Rempah Pedas Manis dari Asia
- Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
- VIDEO: Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?
- Data dari China, 85 persen Total Emisi Karbon Sumbernya Transportasi Darat
- VIDEO: Teh Manis feat. Gorengan, Ultimate Combo!