Menkeu Masih Pelajari Soal Putusan MK yang Wajibkan Pemerintah Gratiskan Biaya SD
JAKARTA,quickq会员账号 DISWAY.ID- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan mempelajari bersama dengan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti terkait putusan MK yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta.
“Kita mempelajari keputusan tersebut, pak Mendikdasmen juga sudah buat rapat saya juga akan pelajari dulu ya,” kata Sri Mulyani ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 2 Juni 2025.
BACA JUGA:Jaga Pasokan Bahan Baku, Bapanas Dorong Distribusi Jagung
BACA JUGA:Semangat Pancasila Warnai HUT ke-26 PNM: Komitmen untuk Terus Tumbuh Peduli Menginspirasi
Meski demikian, ia belum bisa menjabarkan untuk anggaran sekolah gratis tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
BACA JUGA:Yah.. Pemerintah Batal Berikan Diskon Listrik ke Masyarakat, Ini Alasannya
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, Selasa, 27 Mei 2025.
(责任编辑:知识)
- ·PDI Perjuangan Segera Rakernas Bahas Sikap Politik Partai
- ·NYALANG: Cahaya Suci Berpendar Semesta
- ·Alasan Perlu Hindari Pakai Sepatu Hak Tinggi Saat Naik Pesawat
- ·Peran Jubir Vaksinasi Covid
- ·Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR dari PDIP
- ·FOTO: Pesona Pohon Almond Berbunga di Quinta de los Molinos Madrid
- ·Resep Gampang Biji Salak Ungu, Bahannya Mudah Didapat
- ·Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta
- ·Kasus Kerumunan HRS di Megamendung, Bupati Bogor Tegaskan Tak Ada Tambahan Kasus Positif Corona
- ·KPU Tambah 2 LO Pada Debat Pilpres Keempat
- ·Jokowi Minta Maaf Jelang Masa Jabatan Presiden Berakhir, Ini Tanggapan Gibran
- ·Kaum Hawa Kritik Kebijakan Pemerintah di International Women's Day
- ·Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!
- ·7 Cara Rawat Kulit Selama Puasa, Tetap Glowing dan Segar Tahan Lama
- ·PSI Segera Berikan Rekomendasi Cagub Jawa Tengah, untuk DKI Jakarta Kaesang Masih Istikharah
- ·Bawaslu Temukan Masalah Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Luar Negeri
- ·VIDEO: Mencoba 'Daging Sapi' yang Dicetak 3D Printer
- ·VIDEO: Hikmah di Balik Takdir, Belajar Menerima Ketetapan Allah
- ·Hadapi Ekonomi Global yang Tak Menentu, Digitalisasi Jadi Jurus Andalan Pelaku Usaha
- ·10 Cara Membersihkan Lumpur Setelah Banjir dengan Efektif