会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta!

Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta

时间:2025-06-13 17:40:51 来源:quickq安卓版本下载 作者:时尚 阅读:722次

JAKARTA,quickq中文官网入口 DISWAY.ID- Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan.

Hal tersebut dikarenakan bendera Merah Putih termasuk simbol dari negara.

Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta

Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta

Maka dari itu, bendera Merah Putih patut dijaga dan dihormati, termasuk saat pemakaiannya.

Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta

BACA JUGA:Sambut HUT ke-79 RI, Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan

Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta

Pemerintah pun juga sudah mengatur secara tegas terkait larangan pada bendera Merah Putih yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.

Sebab, apabila terbukti melakukan hal yang dilarang terhadap bendera Merah Putih ini dapat dikenai denda hingga ancaman hukuman pidana.

Lalu, apa saja larangan pada pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih? Seperti apa hukuman yang akan didapatkan jika terbukti melanggar? Simak ulasannya di bawah ini.

5 Larangan Pada Bendera Merah Putih

Ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.

BACA JUGA:HUT ke-79 RI Digelar di IKN, Lapangan Upacara Hingga Ruang Bendera Pusaka Sudah Rampung

Di mana, masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan dari bendera Merah Putih, menggunakan bendera tak pada tempatnya serta menambahi yang tak perlu.

Ada lima poin larangan yang diatur dalam Pasal 24, di antaranya:

  • Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara

BACA JUGA:Hanya 1.000 Orang yang Diundang Upacara HUT ke-79 RI di IKN

  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial

Hukuman yang Terbukti Melanggar

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • 18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan di IKN, PPI Duga Ada Tekanan
  • Survei LSN: 87,5% Masyarakat Puas dengan 100 Hari Kinerja Prabowo
  • Bikin Macet, Ojek Online Dilarang Mangkal di Pedestrian
  • Serunya Fun Run 5K Limitless Running 2024 by Scentplus dan USSrunning
  • KKP Hadirkan Tiga Inovasi Layanan Publik Berpihak pada Keberlanjutan
  • Pemkot Bekasi Kebut Penerangan Jalan Jelang Mudik Lebaran
  • Masuk Musim Hujan Tembok Rembes, Lakukan 4 Cara Ini
  • Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilaksanakan Sehari Dua Hari
推荐内容
  • Kemkomdigi Raih Apresiasi Polri Berkat Digitalisasi Lalu Lintas di Momen Mudik
  • FOTO: Sungai Tercemar Tak Halangi Warga India Jalani Ritual
  • Kapan Pendaftaran UTBK
  • Polisi Bantah Siksa Anak Aktor Jeremy Thomas
  • BNPB: 363 Rumah Rusak hingga 2 Gereja Rusak Akibat Erupsi Gunung Ruang
  • KPK Penasaran Cara BPK Tentukan K/L Dapat Predikat WTP