Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta
JAKARTA,quickq中文官网入口 DISWAY.ID- Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan.
Hal tersebut dikarenakan bendera Merah Putih termasuk simbol dari negara.
Maka dari itu, bendera Merah Putih patut dijaga dan dihormati, termasuk saat pemakaiannya.
BACA JUGA:Sambut HUT ke-79 RI, Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan
Pemerintah pun juga sudah mengatur secara tegas terkait larangan pada bendera Merah Putih yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sebab, apabila terbukti melakukan hal yang dilarang terhadap bendera Merah Putih ini dapat dikenai denda hingga ancaman hukuman pidana.
Lalu, apa saja larangan pada pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih? Seperti apa hukuman yang akan didapatkan jika terbukti melanggar? Simak ulasannya di bawah ini.
5 Larangan Pada Bendera Merah Putih
Ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
BACA JUGA:HUT ke-79 RI Digelar di IKN, Lapangan Upacara Hingga Ruang Bendera Pusaka Sudah Rampung
Di mana, masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan dari bendera Merah Putih, menggunakan bendera tak pada tempatnya serta menambahi yang tak perlu.
Ada lima poin larangan yang diatur dalam Pasal 24, di antaranya:
- Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
BACA JUGA:Hanya 1.000 Orang yang Diundang Upacara HUT ke-79 RI di IKN
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
Hukuman yang Terbukti Melanggar
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·Jadi AgenBRILink, Wanita Hebat ini Terus Berinovasi Bawa Manfaat ke Masyarakat Sekitar
- ·Indeks Integrasi Nasional KPK Naik di Tahun 2024, Meski Masuk Kategori Waspada
- ·Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK
- ·Dianjurkan Kemenkes, Kelompok Ini Perlu Lakukan Skrining Tiroid
- ·Nasdem Ogah Usung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024
- ·Cerita Pria Makan Mi Instan Setiap Hari Selama 30 Tahun
- ·Didorong Ungkap Pelaku Penyiraman Novel, Polisi Langsung Bergerak
- ·7 Bahan Dapur yang Paling Ampuh Usir Tikus, Dijamin Enggak Balik Lagi
- ·Mirisnya! PPATK Bongkar 197.054 Anak 11
- ·Polda Metro Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq
- ·Status Bobby Nasution di Golkar Diungkap Airlangga Hartarto
- ·Insiden Horor, Mesin Pesawat Hainan Airlines Terbakar Saat di Udara
- ·Menelusuri Jejak dan Manfaat Susu Kental Manis di Indonesia
- ·Biaya Transit di Changi Airport Naik Bertahap hingga 2030
- ·Tersangka Mutilasi Ciamis Dicek Kejiwaannya, Kepolisian Ungkap Perilakunya
- ·Perkenalkan Haggis, Bayi Kuda Nil di Skotlandia Siap 'Saingi' Moo Deng
- ·Cerita Pria Makan Mi Instan Setiap Hari Selama 30 Tahun
- ·Setya Novanto Tiga Kali Duduki Kursi Anggota DPR Dari Dapil NTT
- ·3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit
- ·Warga Semprot Muka Bahlil: Anak Kami Lapar, Pakai Logika Dong!