KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug

JAKARTA,quickq官网下载安卓 DISWAY.ID --Kemen PPPA turun tangan mengawal kasus dugaan bullying yang dialami oleh RE (18 tahun) di BINUS School Simprug, Jakarta Selatan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan melalui layanan SAPA 129.
Dalam hal ini, pihaknya terus berupaya memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikologis.
BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Gelar Welcoming Student Program Pascasarjana T.A Ganjil 2024-2025
BACA JUGA:Menhub Buka Suara Soal Potensi Kereta Cepat Nyambung Hingga Surabaya
"Apabila ditemukan tanda-tanda permasalahan psikologis agar dapat diberikan treatment sehingga anak dapat pulih dan berdaya kembali. Hasil pemeriksaan psikologis ini juga akan digunakan sebagai bukti pendukung dalam proses hukum ke depannya,” ungkap Nahar dalam keterangannya di Jakarta, 20 September 2024.
Termasuk pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setap anak berhak mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusi untuk belajar dan berkembang.
"Tim Layanan SAPA129 juga akan mengupayakan menjangkau kepada keluarga korban, untuk memastikan kondisi psikologis korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif.” ucap Nahar.
Dijelaskan olehnya, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
BACA JUGA:Mundur dari Seskab, Pramono akan Pamitan Langsung dengan Jokowi
BACA JUGA:Wow! Survei LSI Terbaru: Ridwan Kamil-Suswono Unggul Telak dari Paslon Lain di Jakarta
Selain kekerasan fisik, korban juga diduga mendapat pelecehan seksual fisik, dimana para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 6 huruf a UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pindana Kekerasan Seksual dengan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
"Perlu diperhatikan jika terduga pelaku adalah Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH), maka perlu disesuaikan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)” tegas Nahar.
- 1
- 2
- »
相关文章
INFOGRAFIS: Lestarikan Lingkungan Lewat Keseharian, Ngapain Aja?
Jakarta, CNN Indonesia-- Melestarikan lingkungan tak melulu dengan menanam pohon. Kamu juga bisa mel2025-06-06Iran Ngotot Kembangkan Nuklir, Enggak Takut Ancaman Sanksi Berat Trump
Warta Ekonomi, Jakarta - Iran menegaskan bahwa pihaknya tidak takut dengan ancaman sanksi tambahan y2025-06-06Pansus: Belum Ada Pembahasan Bekukan Anggaran KPK
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Risa Mariska2025-06-06Ingin Turunkan BB, Cuka Apel Diminum Berapa Kali dalam Sehari?
Daftar Isi Cara minum cuka apel yang benar untuk turunkan BB2025-06-06Hindari 13 Makanan Ini saat Kamu Berusia 30
Daftar Isi Makanan yang harus dihindari di usia 30-an2025-06-06KPK Datangkan Ahli untuk Jerat Papa Novanto
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi pengadaan printer yang d2025-06-06
最新评论