Perpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas keluar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam keputusan Gubernur tersebut ditetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar selama 14 hari sejak 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.
Baca Juga: Corona Merajalela, Anies Baswedan Perpanjang PSBB Jakarta hingga 8 Februari
Ada poin yang berbeda ada dari keputusan Gubernur sebelumnya, yakni tentang aturan makan di tempat bagi usaha warung, makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan lokasi sementara.
Pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 yang lalu, memberikan kesempatan restoran membuka layanan makan di tempat dengan beragam ketentuan.
Adapun aturan baru PSBB yang harus dipenuhi pengelola restoran atau tempat makan, yaitu kapasitas makan di tempat sebesar 25 persen, waktu makan di tempat sampai pukul 19.00 WIB, dan layanan makanan melalui pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran hingga 24 jam.
Sementara itu, pada Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 usaha rumah makam, restoran, dan lain sebagainya diperobolehkan makan di tempat atau dine insampai dengan pukul 20.00 WIB.
Untuk kapasitas makan atau minum di tempat masih sama, yakni sebesar 25%. Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
(责任编辑:探索)
- ·Tahun Ini Harga Bitcoin Diprediksi Naik Tajam, Bakal Capai Target US$200.000
- ·Gus Nur Ngaku Satu Kamar dengan Alm Maaher, 'Saya Tahu Persis Ia Jatuh di Kamar Mandi'
- ·Tinjau TKP Kecelakaan Maut di Cibubur, Legislator Gerindra Soroti Miskoordinasi Antar Stakeholder
- ·Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini
- ·Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap Polri di Perairan Selat Malaka
- ·Miss Supranational 2024 Harashta: Banyak yang Suka Budaya Indonesia
- ·Sebelum Meninggal, Bupati Bekasi Sempat Tak Dapat Kamar Perawatan di Wilayahnya Sendiri
- ·Pilu, Remaja di Tangsel Tewas Dikeroyok dan Ditebas Celurit
- ·Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap, Iwa Tak Nongol di Rumah
- ·Pemerintah Sepakat Pilkada Serempak Dipercepat September, Kepala Daerah Dilantik Desember 2024
- ·Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara Perayaan HUT ke
- ·Pemerintah Pusat Mau Perpanjang PPKM Darurat, Anies Menolak?
- ·8 Orang Jadi Tersangka Korupsi Asabri, Langsung Mendekam di Balik Jeruji Besi
- ·Penjual Gas 12 Kilogram Beralih Jualan Gas 3 Kilogram; Takut Nggak Ada yang Beli
- ·Wamenaker Lepas Mudik Gratis, 767 Pelaku Usaha Warmindo Berangkat ke Jabar, Jateng, dan Yogyakarta
- ·Terseret Kasus Abu Janda, Giliran Tengku Zul Kena Panggil Bareskrim Polri
- ·Pilu, Remaja di Tangsel Tewas Dikeroyok dan Ditebas Celurit
- ·FOTO: Parade Budaya Ramaikan Hari Anak Nasional di TMII
- ·Suku Bunga Tak Kunjung Turun, Trump Makin Geram Sama Powell
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 26 Juli: Siang Cerah Berawan, Malam Berawan