Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham
Partai Demokrat (PD) secara resmi menyerahkan ratusan dokumen terkait Uji Materiil (Judicial Review) yang diajukan mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat beberapa pasal AD/ART PD Kongres V 2020 dengan Pihak Termohon Kementerian Hukum dan HAM.
Dokumen yang diserahkan PD di antaranya berupa Tanggapan Atas Uji Materiil, Surat Pencabutan Hak Uji Materiil dari salah satu Pemohon, serta Surat Keterangan Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (affidavit) yang memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Demokrat Kubu AHY Bawa Bukti ke Kemenkumham, Ada Keterangan Ahli
“Kami telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen terkait sanggahan Uji Materiil melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V PD 2020. Di mana Pihak Tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada bulan Mei 2020,” jelas Dr. Heru Widodo, kuasa hukum DPP PD, Kamis (14/10).
Heru menambahkan pihaknya juga melampirkan 461 Surat Pernyataan peserta Kongres V PD tahun 2020 (para Ketua DPD/DPC) yang menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol serta berlangsung secara demokratis. Dan hal ini juga diperkuat dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.
“Kami juga menyampaikan Surat Keterangan 5 Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara yang kredibel, di mana pada intinya mereka menegaskan bahwa AD/ART Partai, Yayasan, Ormas, Koperasi dan Asosiasi Profesi bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum, dan tidak dibuat oleh Lembaga Negara sehingga tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di Mahkamah Agung. Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya Anarkisme Hukum di mana setiap anggota Partai manapun dapat mengajukan Uji Materiil AD/ART Partainya di MA,” sambung Hinca Pandjaitan, Komisi III DPR RI.
Lima Ahli Hukum yang dimaksud adalah; Prof. Dr. Philipus Hadjon, Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr. TM. Luthfi Yazid, dan Dr. Aan Eko Widiarto.
Penyerahan dokumen ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP PD yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara, Ditjen AHU Kemenkumham RI, Dr. Baroto.
(责任编辑:探索)
- Tutup Holywings, Anies Baswedan Malah Dibilang Cuma Pencitraan: Dia Itu Dekat dengan Alumni 212...
- Kejati Kalbar Diduga Lelang Aset Bermasalah yang Bukan Milik Heru Hidayat
- Bebas Penyakit Mulut dan Kuku, Indonesia Dikabarkan Lirik Jeroan Sapi Brasil
- 艺术类出国读研需要什么条件?
- Belum Lama Didirikan, OJK Sebut Bank Emas Sukses Cetak Transaksi hingga Triliunan
- Metro Festive Raya 2024 Hadirkan Koleksi Empat Desainer Indonesia
- Apakah Penderita Gagal Ginjal Boleh Makan Kurma saat Buka Puasa?
- Xiaomi SU7 Di
- Penjualan Mobil Terburuk, Perusahaan Pembiayaan Ogah Kasih Pinjaman karena Utang Rumah Tangga Macet
- 诺瓦艺术与设计大学qs排名情况如何?
- Ada Potensi Monopoli, Google hingga Facebook Jadi Sasaran Kebijakan Pajak Baru di Jerman
- Bitcoin Cs Jadi Sorotan, Bank Sentral Rusia Izinkan Derivatif Terkait Kripto
- Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan
- Cuaca Buruk, Kapal Dilarang Berlayar dari Labuan Bajo ke TN Komodo
- Menkeu Masih Pelajari Soal Putusan MK yang Wajibkan Pemerintah Gratiskan Biaya SD
- 谢菲导师核心教学“大曝光”!带学员横扫音乐名校!
- Viral Maskapai Delta AS Usir Penumpang yang Gunakan Vape
- 马里兰艺术学院到底有哪些过人之处?
- Pejabat Korupsi di Tengah Pandemi, ICW Geleng
- Mana Pengharum Ruangan Terbaik, Reed Diffuser atau Lilin Aromaterapi?