Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna
JAKARTA,quickq ios DISWAY.ID --Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU bersama Menpan RB, Menkumham, Menkopolhukam dan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2024 yang dipimpin oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Wihadi Wiyanto saat memimpin rapat pengambilan keputusan RUU tentang Kementerian Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
BACA JUGA:KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kronologis Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
BACA JUGA:JK Sebut Pramono Sebagai Sosok Pekerja Keras: Beliau Tidak Meledak-ledak Seperti Ahok
Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju, dan para perwakilan fraksi juga telah menyampaikan pandangannya.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, RUU Kementerian Negara telah dibahas Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Diketahui, Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sepakat dengan usulan DPR RI yang menghapus penjelasan pasal 10 pada UU Nomor 39 Tahun 2008.
Adapun bunyi Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 yaitu: bahwa Presiden dapat mengangkat wakil menteri jika ada beban kerja yang memerlukan penanganan khusus.
"Pemerintah mencatat 2 substansi utama perubahan uu kementerian negara yaitu pertama, penghapusan penjelasan pasal 10, perubahan yang mengatur wakil menteri," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas saat rapat bersama Baleg DPR RI, Senin, 9 September 2024.
BACA JUGA:JK Beri Wejangan ke Pramono Anung-Rano Karno: Memimpin Jakarta Harus Santun, Fokus dan Berani
BACA JUGA:Dibuka Lowongan Kerja Besar-besaran dari BUMN Bio Farma, Fresh Graduate Merapat: Cek Syaratnya!
Adapun substansi yang kedua yaitu pemerintah sepakat adanya perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian.
"DPR RI menyampaikan usulan perubahan pasal 15 UU Kementerian Negara yang semula berbunyi 'jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud pada pasal 12, pasal 13, pasal 14 paling banyak 34' menjadi 'seluruh kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12, Pasal 13, dan 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan," lanjutnya.
- 1
- 2
- »
-
Isu Lingkungan di Raja Ampat, Kemenpar Lakukan Tiga Langkah StrategisTrump Dikejutkan Ancaman Tarif Impor Balasan dari India, Ternyata Gegara IniKakak Angkat Ahok Andi Analta Amir Datang Saksikan Gelar PerkaraWong Mojokerto Deklarasi Lawan Dinasti Politik dan KorupsiDiguncang Gempa 20 Ribu Kali, Tempat Wisata Terbesar Islandia DitutupMK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg DegTerpukau Swiss dan Impian Indah Nada Puspita Jelajahi Selandia BaruTeuku Zacky Ditunjuk Jadi National Director Miss Universe IndonesiaApa Beda PPOK dan Asma? Kenali GejalanyaKKP Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Produk Kelautan Perikanan Jadi Gerakan Nasional
下一篇:FOTO: Ini Potret Kampung Bebas Rokok di Jakarta
- ·BPOM Temukan Obat Herbal Berbahaya buat Ginjal, Ini Daftarnya
- ·Jokowi Perkenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih di Depan Delegasi WWF Bali
- ·Jokowi: Kenaikan UKT Kemungkinan Terjadi Tahun Depan
- ·MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg
- ·Pahami Modifikasi Vario 150: Tingkatkan Performa dan Estetika Motor
- ·Kemenlu Ungkap Penyebab 14 WNI Ditangkap Polisi Hongkong, Singgung Pencucian Uang
- ·Konsumsi 7 Jus Ini untuk Meningkatkan Kecerdasan Otak Anak
- ·Kenapa Anak Sering Cemburu saat Melihat Orang Tua Bermesraan?
- ·Jerman Protes Tarif Mobil AS: Kita Tak Boleh Mundur Hadapi Trump
- ·Waspada Kecubung Bisa Sebabkan Kematian, Ini Penjelasan Ahli
- ·Menpan RB Klaim Dokter Hingga PNS Ingin Pindah ke IKN Demi Oksigen yang Bagus
- ·Rakernas PDIP : Bahas Langkah Konsolidasi, Persiapan Pilkada Serentak & Sikap Politik Partai
- ·Wacana Khofifah Vs Risma di Pilkada Jatim, Pengamat: Ibarat Pertarungan Srikandi
- ·APINDO Soroti Potensi PHK Massal di Sektor Hotel, Desak Stimulus Pemerintah
- ·Segini Besaran Iuran BPJS Terkini, Bakal Diganti dengan Sistem KRIS
- ·Ketua KPU Sebut PPP Tak Lolos Parlemen, Mardiono: Dia Bukan Tuhan
- ·Isu Lingkungan di Raja Ampat, Kemenpar Lakukan Tiga Langkah Strategis
- ·Rakernas PDIP : Bahas Langkah Konsolidasi, Persiapan Pilkada Serentak & Sikap Politik Partai
- ·Keseimbangan Heart Rate dan Pace, Kunci Performa Lari Optimal
- ·Kemenlu Ungkap Penyebab 14 WNI Ditangkap Polisi Hongkong, Singgung Pencucian Uang
- ·FOTO: Menyusuri Blok M Hub, Wajah Baru Terminal Blok M
- ·Usut Kasus Pengadaan APD Rugikan Negara Rp3 Triliun Lebih, KPK Geledah Sejumlah Lokasi
- ·Presiden Macron Merasa Terhormat Lihat Lukisan Soekarno di Istana Merdeka
- ·FOTO: Thailand Manfaatkan Ular Piton Jadi Alternatif Sumber Protein
- ·4 Sayuran yang Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- ·Ray Dalio Diisukan Batal Masuk Dewan Penasihat Danantara
- ·Mau Pesta Daging? Siapkan 7 Air Rebusan Daun untuk Turunkan Kolesterol
- ·Bahaya Natrium Dehidroasetat yang Ditemukan dalam Roti Okko
- ·KKP Minta Nelayan Selalu Pantau Prakiraan Cuaca dan Informasi Keselamatan
- ·Kemenparekraf Buka Suara soal Kontroversi Penutupan TN Komodo
- ·Bakal Gelontorkan ₩12,2 Triliun, Korea Selatan Dorong Pengusaha Tenang Hadapi Efek Kebijakan Trump
- ·Alasan Kenapa Pemeriksaan Bandara Lepas Jam Tangan dan Ikat Pinggang
- ·Bos IKN Mundur, Bagaimana Nasib Investor Aguan Cs Selanjutnya
- ·Jokowi Perkenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih di Depan Delegasi WWF Bali
- ·Meski Sudah Usung Anies, PKB Akui Dapat Tawaran Koalisi KIM untuk Pilkada Jakarta
- ·Terpukau Swiss dan Impian Indah Nada Puspita Jelajahi Selandia Baru