Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK
JAKARTA,quickq io下载苹果版 DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa on Arrival (VoA).
Mulai saat ini, proses perpanjangan VoA wajib melalui verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) yang bersangkutan.
Meskipun begitu, pengajuan perpanjangan visa tetap dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah
"Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara," jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (DRLK), Felucia Sengky Ratna.
"Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” sambungnya.
Untuk WNA pemegang visa kunjungan (yang berlaku selama 60 hari), perpanjangan visa kini juga memerlukan sponsor dari warga negara Indonesia.
"Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya Ia akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau Ia akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” imbau Sengky.
BACA JUGA:10 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Untar Masuk 10 Besar
BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos, Tata Cara dan Langkahnya
Peraturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 Pasal 97, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan denda overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.
Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
- 1
- 2
- »
-
FOTO: Bocah Ukraina Bangkit dari Luka Serius Akibat Serangan RusiaPolri Pastikan Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih Berada di Dalam Hutan ThailandUrai Kemacetan di Tol Trans Jawa, One Way KM 459 Hingga KM 414 DiberlakukanRatusan Ribu Aparat Gabungan Diterjunkan di Operasi Ketupat 2024Dipanggil Prabowo, Yandri Ungkap Isi Pembicaraannya di KertanegaraBerapa Waktu Seduh Teh Ideal agar Dapat Rasa yang Sempurna?FOTO: Kota Mawar yang Harum dan Menawan di Arab SaudiBareskrim Polri Beberkan Peran 5 Tersangka TPPO Modus Magang ke JermanIni Penjelasan Ahok Soal Foto Bersama KakakTonic Immobility, Reaksi yang Sering Dialami Korban Kekerasan Seksual
下一篇:PGN Agresif Kembangkan Market Gas Bumi di Indonesia Timur
- ·Catat! KIP Kuliah 2025 Tidak Kena Efisiensi Anggaran, Beasiswa Tetap Lanjut!
- ·Pimpin Industri Chip Analog, BintangChip Andalkan Inovasi & Teknologi
- ·FOTO: Muscat, Kota Cantik Lokasi Perundingan Nuklir Iran
- ·Manfaat Pose Yoga Mengangkat Kaki ke Dinding, Stres Reda Seketika
- ·Presiden Jokowi dan Prabowo Sering Makan Malam Bersama, Ini Kata Gerindra
- ·Mabuk, Pria India Buang Air ke Arah Penumpang Lain di Pesawat
- ·Ini Daftar Buah Anti
- ·Jangan Khawatir, Kemendag Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran
- ·Cara Cek NIK KTP Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2025 Tahap I, Cair Tiap 3 Bulan
- ·Rutin Minum Teh Serai, Ada Efek Sampingnya?
- ·Kereta Lintasi Gedung di China Jadi Monorel Paling Mengesankan Dunia
- ·Ini Daftar Buah Anti
- ·Kementerian Investasi dan Hilirisasi Kembali Hadirkan Paviliun Indonesia dalam WEF 2025
- ·Job Fair Disebut Cuma Formalitas, Wamenaker Immanuel Ebenezer Langsung Geram!
- ·Manfaat Pose Yoga Mengangkat Kaki ke Dinding, Stres Reda Seketika
- ·Pertama di Eropa, Ceko Luncurkan Kereta Penumpang Tanpa Masinis
- ·Bikin Awet Muda, 7 Kebiasaan Sehari
- ·Hari Kedua Lebaran, Pemudik di Stasiun Gambir Masih Membludak
- ·Trans Jawa Tol Siagakan 24 Gardu Transaksi di Gerbang Tol Kalikangkung
- ·Saran Pakar untuk Kamar Hotel: Jangan Pilih di Lantai Dasar
- ·Jelang Menikah 7 Januari, Pangeran Abdul Mateen 'Pamer' Calon Istri
- ·Bongbong Marcos Perintahkan Lebih dari 100 Pimpinan BUMN Mundur
- ·FOTO: Fatou Gorila Tertua di Dunia Rayakan Ulang Tahun ke
- ·FOTO: Kota Mawar yang Harum dan Menawan di Arab Saudi
- ·3 Syarat Wujudkan Guru Profesional dan Sejahtera, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen
- ·Menteri PPPA Prioritaskan Pemulihan Korban Dokter Obgyn di Garut
- ·FOTO: Mengintip Labirin Gelap Penuh Tengkorak 6 Juta Manusia di Paris
- ·Jangan Sembarangan, Simak 6 Aturan Minum Air Kelapa Ini
- ·Manfaat Pose Yoga Mengangkat Kaki ke Dinding, Stres Reda Seketika
- ·Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2024 Sepeda Motor Naik Kapal Laut, Harus Punya SIM
- ·Jaga Kestabilan Ekonomi, Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Jaga Daya Beli
- ·PDIP Melayangkan 13 Gugatan ke MK Terkait Hasil Pileg 2024
- ·Jangan Sembarangan, Simak 6 Aturan Minum Air Kelapa Ini
- ·FOTO: Kemilau Berlian Biru Terbesar yang Bersiap untuk Dilelang
- ·Prada Jual Paperclip Seharga Rp6 Juta, Berminat Beli?
- ·Kota Ini Punya Orang Kaya Terbanyak di Dunia, Ada 384 Ribu Jutawan