会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'!

Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'

时间:2025-06-13 22:44:34 来源:quickq安卓版本下载 作者:热点 阅读:911次
Warta Ekonomi,quickq梯子 Jakarta -

KPK menilai putusan bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Makmamah Agung tergolong "aneh bin ajaib".

Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht

Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'

Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'

"KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi)," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'

"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwakan kepadanya, tapi para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa, yaitu perbuatan pidana (hakim Salman Luthan), perbuatan perdata (Syamsul Rakan Chaniago) dan perbuatan administrasi (Mohamad Askin). Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," tambah Laode.

Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'

Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.

Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.

Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Tak Berangus Hak Berpendapat, Polisi Izinkan Massa Gelar Aksi di Patung Kuda
  • Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan Ade Armando
  • FOTO: Suluk Aceh, Kesibukan Menutup Mata pada Dunia saat Ramadan
  • 伯克利音乐学院截止日期及面试指南!
  • Presiden Jokowi Wanti
  • Kado Lebaran Klasik Persembahan Artkea di Festive Raya Metro 2024
  • Daikin Jadi Korporasi Teratas Dalam Kepedulian Terhadap Pekerja Rentan
  • Sering Dianggap Tabu, China Adakan Kompetisi Sunat Daring
推荐内容
  • Kemhan Beli Kapal Selam Scorpene Untuk Perkuat Perairan Indonesia, Intip Spesifikasinya di Sini!
  • Apa Hukum Memakai Makeup Waterproof saat Wudu dan Sholat?
  • PKB: Cak Imin Dipingit Jelang Pilres 2024
  • Ada Dugaan Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD : Ironis !
  • Daftar Tarif Tol Cimanggis
  • 5 Cara Agar Tidak Mabuk di Bus saat Mudik Lebaran