Polisi Gerak Cepat Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya

Bareskrim Polri terus bergerak cepat memberantas investasi bodong di Indonesia. Kali ini, Bareskrim Polri berhasil membongkar sejumlah kasus ekonomi yang terkait dengan praktik dugaan tindak pidana investasi bodong.
Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus investasi bodong yang ditangani oleh Bareskrim mencapai 10 kasus. Sebanyak 6 di antaranya sudah ada yang masuk ke tahap II dan P-21.
“Perkara yang sudah P21 dan tahap II pertama Binomo, ada juga Viral Blast Global, EPS Binary Option, Evotrade, kelima Fahrenheit, dan keenam DNA Pro Akademi. Kemudian beberapa perkara yang masih dalam penyidikan pertama Mark AI, kemudian ada Auto Trade Goal, ketiga Net 89, keempat EA Copet, ini sudah dalam penetapan tersangka,” ujar Ahmad dalam keteranganya, Rabu (28/9/2022).
Dari keempat kasus yang masih dalam tahap penyidikan, Ahmad merinci beberapa kasus tersebut.
Pertama, perkara Mark AI dari PT Teknologi Investasi Indonesia berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri tertanggal 9 November 2021 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan, dan TPPU aplikasi trading kripto dengan sistem arbitrase.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara didapati fakta bahwa korban berinvestasi dengan nominal sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 9 miliar dan dijanjikan akan mendapat keuntungan 1,3 persen sampai dengan 1,5 persen per hari,” kata Ahmad.
Kedua, kasus Auto Trade Goal berdasarkan Laporan Polisi nomor LP B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tanggal 11 April 2022 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan Perdagangan, dan TPPU.
Ahmad mengatakan, duduk perkaranya adalah saat para korban mendaftar melalui website Auto Trade Goal dan membeli paket robot trading level 4 seharga Rp 30 juta pada PT Sarana Digital Internasional.
“Pihak Auto Trade Goal menawarkan keuntungan sebanyak 20 persen per bulan kepada para membernya. kasus ini masih terus dilakukan proses penyidikan,” ujarnya.
Terakhir, kasus EA Copet berdaasarkan Laporan Polisi nomor LP B/0121/III/2022/ Bareskrim Polri tanggal 15 Maret 2022 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan, Perlindungan Konsumen dan TPPU.
Ahmad mengatakan, pihak EA Copet melakukan penjualan emas tanpa izin dengan estimasi keuntungan 5 persen sampai dengan 30 persen per bulan.
“Dengan sistem member get member, yaitu semakin banyak nasabah yang direkrut maka akan memberikan keuntungan tambahan. Kasus ini juga masih dalam proses penyidikan dan dalam rangka untuk penetapan tersangka,” pungkas Ahmad.
相关文章
Cak Imin Bersama Keluarga Nyoblos di TPS 023 Kemang
JAKARTA, DISWAY.ID -Calon Presiden dari nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin2025-06-06Ditemukan Membengkak, Ibu Rumah Tangga Tewas di Kontrakan Jakut
SuaraJakarta.id - Polisi mengusut penemuan jenazah seorang ibu rumah tangga yang diperkirakan berusi2025-06-06Kios di Pasar Pagi Asemka Terbakar, 65 Personel Berjibaku Padamkan Api
SuaraJakarta.id - Sejumlah kios pedagang di kawasan Pasar Pagi Jalan Asemka, Taman Sari ludes diluma2025-06-06Novel Minta Firli cs Dibersihkan Dulu dari KPK, Baru...
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK tengah mengadakan seleksi 11 jabatan yang terdiri dari dua jabatan pimp2025-06-06Dianjurkan Puasa, Tanggal 10 Muharram Jatuh pada Hari Apa?
Jakarta, CNN Indonesia-- Puasa Asyuradilaksanakan pada 10 Muharam. Tanggal 10 Muharram jatuh pada ha2025-06-06Nasabah Minta Bareskrim Telusuri Aset Petinggi Indosurya
Warta Ekonomi, Jakarta - Kuasa hukum nasabah mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menelusuri2025-06-06
最新评论