会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal!

Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal

时间:2025-06-13 22:47:00 来源:quickq安卓版本下载 作者:焦点 阅读:974次

JAKARTA,如何下载quickq DISWAY.ID- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi merilis data pelanggaran keimigrasian sepanjang semester I tahun 2024.

Dalam semester I 2024, Imigrasi telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA).

Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal

Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal

BACA JUGA:Selidiki 8 WNA Sindikat Pemalsu Uang Dollar AS, Imigrasi Gandeng Polda Metro Jaya

Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal

BACA JUGA:Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel

Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal

Jumlah ini meningkat 75,19% dibandingkan jumlah TAK pada semester I tahun 2023, yakni sekitar 1165 TAK. 

“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya, Selasa 9 Juli 2024.

Silmy menjelaskan, bahwa bentuk TAK bermacam-macam. Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia. 

Imigrasi menjelaskan sanksi deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing.

Deportasi menempati porsi 73,64% keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia.

Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.

Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. 136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.

BACA JUGA:Perkuat Koordinasi Intelijen Demi Penegakan Hukum, Ditjen Imigrasi dan Jamintel Teken Kerja Sama Penanganan DPO

BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Bantah Pernyataan Budi Arie yang Sering Ingatkan Buat Backup Data: Kami Sudah Minta Namun Didiamkan

“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy. 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Badan Pangan Nasional Tepis Isu Stok Beras Kurang, Jamin Harga Gabah Segera Turun
  • BPIP Siapkan Paskibraka Tampil Prima
  • Cek Susunan Upacara HUT ke
  • Pemerintah Telusuri Penyebab PHK Massal, Naik 21,4% Tahun 2024
  • Penyair dan Tokoh Sastra Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Berikut Daftar Karyanya
  • Diet Berantakan? 5 Hal Ini Bantu Kamu Kembali ke Jalur Diet yang Benar
  • 3 Ikan yang Mengandung Omega 6, Bagus untuk Kesehatan Jantung
  • Prabowo Sebut Nama Megawati saat Pidato Rapimnas Partai Gerindra, Ungkap Alasan Tak Hadir
推荐内容
  • Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
  • Peringatan Gempa Besar Jepang, Ribuan Turis Batalkan Pemesanan Hotel
  • 10 Jenis Ikan yang Mengandung Merkuri, Picu Banyak Masalah Kesehatan
  • 7 Masalah Kesehatan Akibat Paparan Merkuri, Hati
  • Jalan Tol Gempol Pandaan Mulai Padat, Akses Andalan Menuju Kawasan Wisata di Jatim
  • PLN Bangun 21 Proyek Listrik Strategis di Jawa Barat