Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal
JAKARTA,如何下载quickq DISWAY.ID- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi merilis data pelanggaran keimigrasian sepanjang semester I tahun 2024.
Dalam semester I 2024, Imigrasi telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA).
BACA JUGA:Selidiki 8 WNA Sindikat Pemalsu Uang Dollar AS, Imigrasi Gandeng Polda Metro Jaya
BACA JUGA:Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel
Jumlah ini meningkat 75,19% dibandingkan jumlah TAK pada semester I tahun 2023, yakni sekitar 1165 TAK.
“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya, Selasa 9 Juli 2024.
Silmy menjelaskan, bahwa bentuk TAK bermacam-macam. Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia.
Imigrasi menjelaskan sanksi deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing.
Deportasi menempati porsi 73,64% keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.
Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. 136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.
BACA JUGA:Perkuat Koordinasi Intelijen Demi Penegakan Hukum, Ditjen Imigrasi dan Jamintel Teken Kerja Sama Penanganan DPO
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Bantah Pernyataan Budi Arie yang Sering Ingatkan Buat Backup Data: Kami Sudah Minta Namun Didiamkan
“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Rektor UP Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Polisi Dugaan Pelecehan Seksual
- ·Istana Imbau Masyarakat Turut Meriahkan Acara Kirab Bendera Pusaka Merah Putih Besok
- ·Jangan Asal Makan, Ini 5 Kebiasaan yang Bikin Perut Jadi Buncit
- ·Terduga Teroris Cirebon Jaringan JAD Tambun
- ·Timnas AMIN Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke MK
- ·BPIP Siapkan Paskibraka Tampil Prima
- ·Mau Tampil Gahar Ala Off
- ·Kenakan Kemeja Kuning, Jokowi Hadiri Penutupan Munas XI Golkar: Tanda
- ·Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!
- ·Partai Demokrat Serahkan Surat Rekomendasi untuk 52 Pasangan Pilkada 2024
- ·Mobil Terbang Sudah Dijual ke Umum, Harga Jual Hampir Rp4 Miliar
- ·KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus
- ·7 Link Try Out Gratis Tes SKD CPNS 2024, Bahan Belajar untuk Peserta!
- ·Prakiraan BMKG Hujan Lebat pada 15
- ·Verrell Bramasta Buka
- ·Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar Demi Jaga Keutuhan Partai
- ·PSI Langsung Ngegas di DPRD DKI: Anies Diserang...
- ·Penjualan Kendaraan Super Mewah Diprediksi Turun Usai Tarif Trump
- ·Pengelolaan Air Tradisional dari Bali akan Dikenalkan pada Negara
- ·Berbahaya, Jangan Simpan 7 Barang Ini di Atas Kulkas