Habib Bahar Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Polda Jabar, Dengerin Nih Omongan Pak Polisi
Penceramah kontroversial Bahar bin Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang menyinggung SARA. Bahar ditersangkakan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Polda Jawa Barat Senin (3/1/2022).
Bersama dengan Bahar, polisi juga menahan satu tersangka lainnya berinisial TR yang mengunggah video bahar di akun youtubenya.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, pihaknya memilih menahan kedua tersangka itu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bergetar Dengarnya... NKRI Harga Mati! Nyawa Habib Bahar Mah Murah
"Oleh sebab itu untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Arif Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2021) malam.
Arif menjelaskan, ada alasan yang dinilai subjektif dan objektif untuk memutuskan penahanan pada Bahar. Alasan yang dinilai subjektif yakni Bahar dikhawatirkan bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucap dia.
Sementara alasan objektif, penahanan pada Bahar yakni karena ancaman pidananya di atas 5 tahun. Bahar ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan berita bohong. TR kemudian mengunggah konten mengandung unsur kebohongan itu di akun YouTube miliknya.
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara," kata dia.
Bahar harus kembali berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan terkait ceramahnya di Kabupaten Bandung atas dugaan ujaran kebencian. Kasusnya bahkan sudah naik penyidikan. Polda Jawa Barat belum membeberkan secara detail kasus tersebut.
Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(责任编辑:百科)
- ·TKN Ngaku Setengah Juta Orang yang Daftar Ikut Kampanye Akbar di GBK
- ·Underpass Manggarai Jadi Langganan Tawuran, Pemkot Dan Polres Jaksel Bakal Gelar Pertemuan
- ·Danantara Bakal Suntikan Modal ke Garuda Indonesia, Pakar: Solusi atau Blunder?
- ·Dongkrak Laba, Emiten Blueprint (BLUE) Berencana Tambah Kegiatan Usaha
- ·Bertemu Prabowo Subianto, Budiman Pasrah Jika Dipanggil DPP PDIP
- ·Update COVID
- ·Pemerintah Akan Dedikasikan Seluruh Sumber Daya untuk Dukung Sekolah Rakyat
- ·Ambil Cermin! 7 Tanda di Wajah Ini Tunjukkan Kondisi Kesehatanmu
- ·Total 1.861 Korban Sudah Dibebaskan Oleh Satgas TPPO
- ·Jaga Pasokan Energi, PGAS Teken 6 Perjanjian Jual Beli Gas
- ·Intip Yuk! Gerbong Sultan 'Suite Class Compartment' KA Argo Semeru yang Anjlok di Yogyakarta
- ·Menkop Ungkap 16.743 Desa Telah Bentuk Kopdes Merah Putih, Jateng Paling Banyak
- ·Deteksi Dini, Kunci Utama Mengatasi Kanker Prostat
- ·Konflik Amien Rais Bergulir Kencang, Seret Habib Rizieq, PA 212, dan Partai Ummat
- ·Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Dijadwalkan Ulang Diperiksa PMJ Besok
- ·Viral Lomba Tidur Nasional, Cari Si Paling 'Pelor' dan Tahan Gangguan
- ·NYALANG: Semangat Merdeka dan Jejak Pengadu Nasib
- ·Danantara Bakal Suntikan Modal ke Garuda Indonesia, Pakar: Solusi atau Blunder?
- ·Tingkat Kepuasan Masyarakat Tinggi, DPR RI Apresiasi Kinerja Polri
- ·Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu