JAKARTA,quickq 下载 DISWAY.ID-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Lembaga tersebut menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran menghentikan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang yerkait dalam kasus ini, antara lain Dito Ariotedjo.
Adapun dalam gugatan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI.
BACA JUGA:Gelar Kejurnas Piala Menpora, Perlasi Harap Layangan Aduan Jadi Olahraga Prestasi Diakui KONI
Politikus Partai Golkar itu memang pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung terkait indikasi adanya pengamanan proyek BTS 4G Kominfo tersebut.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 29 Agustus 2023.
Gugatan ini dilayangkan lantaran Kejagung diduga telah menghentikan penyidikan Dito pihak yang dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
BACA JUGA:Kasus BTS Redup, PSI: Kasus Ini Masih Sangat Terbuka untuk Dikembangkan
Dugaan korupsi proyek triliunan rupiah ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun anggaran 2020-2022.
Selama proses persidangan, LP3HI selaku pemohon gugatan telah menyampaikan bukti-bukti dugaan adanya penghentian proses penyidikan yang dilakukan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut.
Hakim Tunggal Hendra Utama ini juga telah memberikan kesempatan bagi Kejaksaan Agung dan KPK untuk memberikan jawaban atau bukti sebagai bantahan atas gugatan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Hakim Hendra menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan kasus terkait BTS Kominfo.
BACA JUGA:Kasus BTS Redup, PSI: Kasus Ini Masih Sangat Terbuka untuk Dikembangkan
Bahkan Kejagung telah melimpahkan berkas perkara enam terdakwa yang saat ini tengah diadili.
- 1
- 2
- »
Gugatan LP3HI Ditolak, Hakim Pastikan Penyelidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Belum Berhenti
人参与 | 时间:2025-05-31 14:28:45
相关文章
- Jawaban BYD Brasil yang Dituding Melakukan Praktik Perbudakan
- 14 Petugas Bandara Komplotan Maling, Curi Barang Penumpang Rp32 M
- Jalan Bareng, OJK dan Bank DKI Wujudkan Kepulauan Seribu jadi Digital Island
- Dosen UMJ Dampingi UMKM Kelola Produk Berbasis Green Economy
- Melancong ke Kota yang Dihangatkan 4.000 Jam Sinar Matahari per Tahun
- Telkomsel Prabayar Berubah Jadi Simpati, Begini Nasib Pelanggan!
- Viral Bayi Kuda Nil Moo Deng, Warga Berebut Foto di Kebun Binatang
- Ridwan Kamil Komit Menyediakan Kesempatan Kerja untuk Penyandang Disabilitas di Jakarta
- Presiden Turki Erdogan dan Istrinya Tiba di Halim, Sigap Memayungi Prabowo
- 32 Hari Jelang Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Dorong Potensi Besar Geotermal di Indonesia
评论专区