Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar
JAKARTA,苹果ios系统下载quickq DISWAY.ID --Pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kompak mengungkapkan, ketidaksetujuannya kepada rencana Pemerintah Indonesia untuk menerapkan aturan mengenai kemasan rokok polos dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Menurut keterangan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan, dirinya juga menyayangkan sikap Pemerintah yang terkesan tidak mendengarkan pendapat Kemenperin dalam pembahasan aturan tersebut.
"Kemenperin aktif dalam pembahasan PP 28/24 dari September 2023 lalu sampai terakhir April 2024 kemarin. Namun ternyata suara Kemenperin tidak terlalu didengar," ujar Merrijantij dalam keterangan resminya pada Kamis 19 September 2024.
BACA JUGA:30 Contoh Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Jawabannya, Latihan sebelum Ujian
BACA JUGA:WIKA Ajak Siswa SMKN 1 Rangkasbitung Pahami Pentingnya Pembangunan Jalan Tol di Indonesia
Selain itu, Merrijantij juga menambahkan bahwa sebelum penerbitan rancangan atau draf dari PP 28/2024, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tidak mengundang pihak Kemenperin sama sekali untuk melihat hasil akhir dari rancangan PP tersebut.
"Maksud kita itu ada perbaikan dalam penyusunan, tapi dari tanggal 26 Juli sampai sekarang kami belum pernah diikutsertakan. Public hearing pun kami tidak diundang," pungkasnya.
Sementara itu menurut Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dirinya mencurigai adanya kecurangan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang mengatur tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Menurutnya, hasil rancangan dalam peraturan tersebut dinilai malah akan menguntungkan perusahaan rokok elektronik tertentu nantinya.
BACA JUGA:Program Pelindo Mengajar Siapkan Generasi Emas 2045, SPSL Kenalkan Peran BUMN Bidang Kepelabuhanan dan Logistik kepada Pelajar SMA
BACA JUGA:Jokowi Prediksi 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang 2025, Ini Penyebabnya
"Tidak ada pengaturan lebih lanjut soal rokok elektronik padat. Kami curiga ada intervensi perusahaan rokok," ujar Misbakhun.
Menurut Misbakhun, rancangan RPMK ini juga mendapat penolakan dari berbagai pelaku usaha industri roko dan pengusaha UMKM industri kreatif.
-
Melalui Wakaf, PT AIA Financial Bersama Dompet Dhuafa Hadirkan Poliklinik5 Tips agar Berenergi Sepanjang Hari Setelah Kurang TidurPDIP Intens Buka Komunikasi dengan AirlanggaPresiden Jokowi Dinobatkan Sebagai Bapak Konstruksi IndonesiaRevisi UU ITE, Pemerintah Tambah Pasal Baru Atur Perlindungan AnakSambut HUT RI keSebut Putin Sedang Main Api, Trump Bilang Rusia Sudah Menderita Jika Tidak Ada DirinyaBesok, 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor!Tak Penuhi Kewajiban, PT Adhi Persada Beton DigugatIntip Roti Termahal di Dunia, Ada yang Harganya Capai Rp1,9 Juta
下一篇:5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Dago yang Menarik untuk Dikunjungi
- ·Daun Kelor Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Benarkah?
- ·Blusukan di Kawasan Cilandak, Anies
- ·Ahok Pelajari Penyebab Banjir di Kalisari Sejak Enam Bulan Lalu
- ·LPSK Siap Lindungi Korban Selamat Pembunuhan Pulomas
- ·Sandal Hotel Tak Dianjurkan Dipakai di Luar Kamar, Ini Alasannya
- ·Cerita Bung Hatta Tertib Table Manner, Makan Rendang Pakai Garpu
- ·4 Tanaman yang Ampuh Mengusir Nyamuk dan Tikus Sekaligus dari Rumah
- ·Agar Tahan Lama, Ini 9 Makanan Terbaik Sebelum Bercinta
- ·FOTO: Mengisi Libur Sekolah Keliling Jakarta dengan Bus Atap Terbuka
- ·Rusia Sebut Upaya Damai Putin Kerap Disabotase Politikus Uni Eropa
- ·Irlandia Bakal Larang Impor Barang dari Permukim Israel di Palestina
- ·Dugaan Kasus Penipuan, Kontraktor Laporkan Bupati Kubu Raya ke Polisi
- ·INFOGRAFIS: Deretan Barang di Kamar Hotel yang Boleh Dibawa Pulang
- ·Rusia Sebut Upaya Damai Putin Kerap Disabotase Politikus Uni Eropa
- ·Pantai di Spanyol Terkontaminasi Bakteri E.Coli, Turis Dilarang Masuk
- ·Kapan Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2024 di IKN dan Jakarta? Cek Link dan Syaratnya
- ·Waspada Gejala Covid JN.1 yang Sudah Terdeteksi di Indonesia
- ·Sudah Ada Lokasi, Warga Sunter Minta Agus Bangun Pasar Tradisional
- ·5 Tips agar Rambut Kuat dan Bercahaya Tanpa Perlu Nyalon
- ·Karyawan Polo Minta Keadilan ke Ketua MA: Sebab Ini Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak
- ·Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Terjadi, Sosiolog Singgung Inkonsistensi Prabowo
- ·Godok Regulasi Baru, Thailand Mau Izinkan Wisatawan Belanja Pakai Bitcoin CS
- ·Telapak: Tidak Ada Pelanggaran HAM di Kawasan Konsesi Blok Tanamalia PTVI
- ·Agar Tahan Lama, Ini 9 Makanan Terbaik Sebelum Bercinta
- ·Jangan Keliru, Apakah Hari Ibu Tanggal Merah?
- ·Broker Global Octa Bagikan Tips Capai Kemerdekaan Finansial
- ·KPK dan Kemenpan RB Resmi Lakukan Kerja Sama Cegah Korupsi di Pemerintahan
- ·Besok, 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor!
- ·Sandiaga Sebut Tenaga Kerja Asal Tiongkok Jadi Ancaman Buat TK Lokal
- ·FOTO: Aroma 'Mahal' Kemenyan di Tanah Oman
- ·Direktur Nasional Miss Universe Nikaragua Dituduh Gulingkan Pemerintah
- ·Risikonya Ngeri, Korea Selatan Khawatir Soal Naiknya Penggunaan Stablecoin
- ·Thailand Juara di ASEAN Kunjungan Turis 2024, Indonesia Kalah Jauh
- ·Miss Universe Indonesia 2024 Umumkan Nama Finalis ke Babak 16 Besar
- ·Ancaman Elon Musk ke Trump Bikin Dunia Intelijen Terancam
- ·LPSK Siap Lindungi Korban Selamat Pembunuhan Pulomas