Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug, Minta Uang Pembinaan Rp700 Ribu

TANGERANG,quickq官网入口ios版 DISWAY.ID- Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, menggulung salah satu oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap melakukan pemerasan terhadap penjual teh Solo di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Satu oknum ormas itu berinisial AHZ (38), sementara rekannya, DJ alias Pitak kabur saat akan ditangkap. Namun identitasnya sudah diketahui dari video korban yang sempat merekam saat aksi pemerasan itu dilakukan.
Kapolsek Ciledug, Kompol R.A Dalby mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mengetahui informasi adanya pemerasan dari aduan masyarakat dan rekaman video aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum ormas.
BACA JUGA:Pasar Curug Dikuasai Preman, Polres Tangsel Temukan Duit Pungli Rp1,3 Juta
Tanpa menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Ciledug langsung merespon cepat dengan mengamankan terduga pelaku.
"Oknum ini meminta uang kepada penjual teh Solo Rp 300.000 dengan alasan uang pembinaan. Karena takut dan tidak ada uang sebanyak itu korban hanya mampu memberikan Rp 100 ribu," kata Kapolsek. Kamis, 15 Mei 2025.
Kemudian, pada Sabtu, 10 Mei 2025, pukul 21.00 WIB, dua oknum ormas tersebut kembali datang meminta sisa kekurangan sebesar Rp 200 ribu, sambil menyodorkan kwitansi dengan nominal Rp 300 ribu tertanggal mulai berdagang pada 29 April 2025.
BACA JUGA:Kasus Ijazah Jokowi Kian Panas! Polda Kejar Kebenaran, 24 Saksi Sudah Diperiksa
"Karena tidak ada uang korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp 200 ribu itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu korban sempat memvideokan," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui oknum tersebut secara rutin meminta uang kepada para pedagang disepanjang Jalan Raya Pondok Kacang. Bahkan modus uang pembinaan itu mencapai Rp 700 ribu per-pedagang.
"Para pedagang ini tidak berani melapor kepada polisi dengan alasan takut karena pelaku merupakan anggota Ormas tertentu. Oleh karena itu kami himbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan," tuturnya.
BACA JUGA:2 Brimob dan Belasan KKB Tewas di Puncak Jaya
Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
Terhadap, oknum ormas AHZ saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Ciledug dan pengembangan ke korban-korban lainnya.
- 1
- 2
- »
相关文章
Umat Islam Wajib Tahu, 7 Amalan yang Dianjurkan di Bulan Dzulhijjah
Daftar Isi Amalan di bulan Dzulhijjah2025-06-06Sudah Ada di Indonesia, Bagaimana Cara Mendapatkan Vaksin DBD?
Daftar Isi Cara dan syarat penerima vaksin DBD di Indonesia2025-06-06- 珠宝首饰是大多数女人们的最爱,颇有金钱价值和艺术美观价值。许多同学因为喜欢珠宝首饰或者看出了珠宝首饰设计专业未来的就业前景选择了去国外留学,国外的艺术氛围无疑是对珠宝这个行业最好的熏染,许多国度都拥有2025-06-06
- 法国被誉为“时装之国”,每年都会有各式各样的时装周在法国举办,并且,法国还有很多世界著名的服装设计学院和优秀的设计师,不少服装专业的学生都会到法国学习和进修,下面就来说说法国服装设计学院都有哪些?1、2025-06-06
Hindari 13 Makanan Ini saat Kamu Berusia 30
Daftar Isi Makanan yang harus dihindari di usia 30-an2025-06-06DPRD Minta Anies Tak Tutupi Pejabat Kena Covid: Ini Bukan Aib
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, menilai Gubernur Anies Basweda2025-06-06
最新评论