KPK Dalami Hubungan Mendes dan BPK

KPK mendalami hubungan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dengan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri."Dengan Pak Rochmadi saya hanya bertemu dalam acara-acara. Demi untuk memperbaiki administrasi kementerian, saya bersama pimpinan KPK, pimpinan BPK, Kemen PAN, pimpinan BPKP, beberapa kali mengadakan acara semacam pencerahan ke karyawan. Dalam acara itu pimpinan BPK datang, biasanya Pak Rochmadi datang. Saya kenal di situ," kata Eko seusai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Eko diperiksa untuk tersangka Rochmadi dalam penyidikan kasus dugaan suap terhadap pejabat BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT tahun 2016.
Ia pun membantah pernah bertemu dengan Rochmadi secara khusus untuk membicarakan mengenai opini WTP terhadap Kemendes PDTT dari BPK.
"Saya bertemu khusus Pak Rochmadi tidak pernah. Kalau bertemu di pertemuan pencerahan beberapa kali saya bertemu, dua kali bertemu," ungkap Eko.
Eko pun menilai bahwa untuk mendapatkan opini WTP tidak perlu orang jenius.
"Atau tidak perlu harus kerja. Asal kita sesuai dengan waktunya, sesuai apa yang dicatat, harusnya (mendapat) WTP. Sebelumnya kita belum WTP karena banyak serah terima tidak dilaksanakan, proses tidak dicatat dengan baik, sekarang dibantu BPKP kita lakukan perbaikan. Makanya perbaikan kementerian saya masuk salah satu paling cepat perbaikannya ya," ungkap Eko.
Eko juga mengaku tidak tahu soal dugaan pengumpulan uang dari para dirjen Kemendes PDTT untuk diberikan kepada auditor BPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kemendes PDTT Sugito pada Jumat (26/5), KPK menyita Rp40 juta sebagai bagian komitmen suap Rp240 juta untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap anggaran Kemendes PDTT tahun 2016.
Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli.
Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini Sugito dan Jarot ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Rochadi ditahan di rutan polres Metro Jakarta Timur dan Ali ditahan rutan KPK di Guntur. (Ant)
相关文章
FOTO: Barbie 'Mendarat' di London usai 6 Bulan ke Luar Angkasa
Jakarta, CNN Indonesia-- Barbie yang menghabiskan 6 bulan mengorbit Bumi di Stasi2025-06-06Thailand Bangun Kereta Cepat Langsung ke China Lewat Laos
Jakarta, CNN Indonesia-- Thailand berharap dapat merampungkan jaringan kereta cepatpertamanya yang m2025-06-06Kejagung Tak Akan Berikan Bantuan Hukum Terhadap 2 Jaksa Bondowoso yang Terjaring OTT KPK
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya tak akan memberikan bantuan hukum2025-06-06Apakah Baik untuk Kesehatan Minum Air Kelapa Setiap Hari?
Daftar Isi 1. Penderita sindrom iritasi usus besar (IBS)2025-06-06KPK Minta Dirjen Kemenkumham Cegah 2 Orang ke Luar Negeri, Buntut Korupsi Barang dan Jasa di PT PGN
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Direktur Jenderal Imigrasi Ke2025-06-06Kabar Terbaru Papa Novanto: Rajin Olahraga dan Ikut Kegiatan Agama
Warta Ekonomi - Terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, menjalani pembenahan intensif di Ruma2025-06-06
最新评论