Berniat Gugat Soal Calon Anggota BPK, Yusril Ihza Mahendra Surati Puan
Babak baru polemik pemilihan anggota BPK, Advokat IHZA & IHZA LAW FIRM, Yusril Ihza Mahendra, melayangkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani yang berisi keberatan atas permilihan calon anggota BPK yang dinilainya cacat hukum.
Yusril mengatakan Nyoman Adhi Suryadnyana, merupakan seorang birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
Pada 3 Oktober 2017 sampai dengan 20 Desember 2019, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara.
Baca Juga: Balas Tudingan Anak Buah AHY, Yusril Beri Jawaban Santai, tapi Dalam Banget, Bawa-bawa PKI Lagi
Karena jabatan itu, Nyoman tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK pejabat demikian baru dibolehkan maju menjadi calon anggota BPK jika telah meninggalkan jabatannya selama dua tahun.
Sedangkan, jangka waktu dua tahun itu baru akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2021.
“Sementara kekosongan anggota BPK akan terjadi pada tanggal 29 Oktober 2021 karena anggota BPK Bahrullah Akbar akan berakhir masa baktinya,” kata Yusril dikutip GenPI.co, Selasa (12/10)
Ricuhnya soalnya pemilihan BPK ditanggapi serius oleh Politisi PDIP Arteria Dahlan. Ia mengaku siap menghadapi gugatan MAKI soal fit and proper test calon anggota BPK yang banyak menuai pro dan kontra itu.
"Utamanya keterpenuhan pencalonan calon anggota BPK, itu sudah dibahas secara hikmat secara seksama dan tentunya dengan mengikuti prosedur-prosedur hukum yg berlaku," kata Arteria belum lama ini.
Sebelumnya, diketahui komisi XI DPR memastikan bahwa ada dua nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi sorotan karena diduga tidak memenuhi syarat, ikut dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Keduanya ialah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z.
Baca Juga: Bikin Geger Dunia Politik Lagi, Yusril Bakal Seret Puan Maharani ke Meja Hijau
(责任编辑:娱乐)
- Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut
- Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Makan Nanas Setiap Hari?
- Satu Abad Hari Lahir Pramoedya, Mengenangnya sebagai Pejuang
- Jangan Terlewat, Ini 6 Amalan Lengkap Malam Nisfu Syaban
- Societe Generale Luncurkan Stablecoin Dolar, Jadi Bank Besar Pertama Masuk Market Kripto
- Maskapai Denda Penumpang Rp1 Juta Gara
- Fortuno Markets, Solusi Aplikasi Trading untuk Pemula
- Dokter Jelaskan Cara Tangani Pneumonia, Tiap Penyebab Beda Penanganan
- Jangan Cemas! Nih 10 PTN yang Buka Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK 2025, Camaba Bisa Coba Daftar
- FOTO: Lampion Tahun Ular Terangi Langit New Taipei di Taiwan
- Dana Pensiun di 2 BUMN Terindikasi Korupsi, BPKP: Nilainya Ratusan Miliar Rupiah
- Hikmahanto Juwana: RI Harus Tiru AS Soal Kedaulatan Industri Kretek Nasional
- Korban Penggelapan Saham Berharap Para Pelaku Segera Diproses
- Nyanyi di Konser Bikin Suara Hilang, Lakukan 6 Cara Ini
- Pertemuan AHY dan Surya Paloh di DPP Demokrat, Deklarasi Koalisi Perubahan Jadi Isu Utama
- Kalla Tak Setuju Soenarko dan Eggi Ditangguhkan?
- Octa Broker soal Bull Run Kripto 2025: Konsekuensi dan Strategi
- PSBB Ketat Ala Anies Tak Optimal, Epidemiolog Bilang Karena...
- Penganiayaan Napi Yang Viral Terbukti Dilakukan Pegawai Lapas
- 伦敦时装学院时尚管理专业详解