会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax!

Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax

时间:2025-06-14 10:51:19 来源:quickq安卓版本下载 作者:时尚 阅读:876次
Warta Ekonomi,quickq可靠吗 Jakarta -

Anggota tim pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan kliennya terpaksa berbohong agar dapat bertemu dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Sebab sebelumnya Iqbal sulit ditemui.

Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax

Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax

"Nanti setelah kejadian barulah Said dapat bertemu Ratna," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax

Selain itu, ia menilai berita penganiayaan kliennya justru beredar dari postingan tokoh-tokoh. Sebab Ratna tidak menyebarkan informasi atau foto lebamnya ke masyarakat, melainkan hanya ke orang terdekatnya.

Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax

"Cerita peristiwa penganiayaan tentang terdakwa meluas bukan karena terdakwa yang menginginkan, melainkan karena posting-an media sosial tokoh politik dan pemberitaan media massa," terangnya.

Baca Juga: Ratna Sarumpet Ternyata Berpesan Ini ke Fadli Zon dan Rocky Gerung

Bahkan Ratna disebut tidak menghendaki adanya konferensi pers 'berita penganiayaan' yang dilakukan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sebab itu, konferensi pers tersebut merupakan inisiatif dari tokoh yang hadir pada pertemuan di Lapangan Polo.

"Dibuktikan oleh saksi Amien Rais dan saksi Naniek yang menyatakan bahwa konferensi pers adalah inisiatif dari orang-orang yang hadir di Lapangan Polo Nusantara salah satunya oleh saksi Amien Rais yang menyarankan agar peristiwa ini diangkat ke permukaan," katanya.

Ia menjelaskan, saat berita mulai meluas ke masyarakat, Ratna melakukan konferensi pers dan mengakui kebohongannya. Hal itu untuk mengakhiri pro-kontra yang terjadi akibat perbuatannya.

"Sehingga terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa tidak menghendaki dengan kebohongan agar menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagai maksud sebagai suatu akibat yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946," tutupnya.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • 5.741.127 Petugas KPPS Dilantik, Bertugas di 820.161 TPS
  • Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran dari Korlantas Polri, Waspada Agar Gak Terjebak Macet
  • Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Melejit, Tembus Rp28,6 Triliun!
  • FOTO: Merayakan 40 Tahun Karier Supermodel Naomi Campbell
  • Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
  • Viral Pria Jalani Frugal Living, Rp3 Ribu Cukup buat Sehari
  • Menyanyi, Cara Tasya Kamila Ajak Anak Cintai Lingkungan
  • VIDEO: Melihat Al Safwah Tower, Pusat Oleh
推荐内容
  • Gamblang! Ini 4 Kengerian Jika Pemilu 2024 Gagal Dilaksanakan, Kapolri: Perpecahan Anak Bangsa!
  • Setuju Hak Angket DPR, Fraksi PKS Tegaskan Pemilu Curang dari Bansos hingga Input Data TPS
  • Pungli Sertifikasi Guru, Pejabat di Bone Kena OTT
  • Pelatih Timnas China Bicara Indonesia Banyak Pemain Naturalisasi dan Pertandingan Sulit
  • Apa Itu Greenflation? Bikin Gibran Disoraki Penonton saat Debat
  • Dituding Kader PKI, Menteri Nasir Bakal Didatangi Polisi