JAKARTA,quickq哪里下载 DISWAY.ID --Sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem logistik nasional yang inklusif, efisien, dan berdaya saing, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Penerbitan Permen ini pun juga turut disambut baik oleh para pelaku industri, termasuk oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Menurut Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto, penerbitan Permen ini merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak akan standardisasi pelayanan pos komersial yang selama ini belum terakomodasi secara menyeluruh.
BACA JUGA:DPRD Usulkan Unit Pengelola Teknis Parkir Dibubarkan, Dishub Jakarta: Diserahkan ke Pansus
BACA JUGA:Budi Arie Setiadi Disebut-sebut Terima Jatah dari Pengamanan Situs Judol Sebesar 50 Persen
“Dengan diterapkannya regulasi tersebut, diharapkan tidak hanya dapat menurunkan biaya logistik yang signifikan terhadap PDB (Produk Domestik Bruto), tetapi juga meningkatkan daya saing pelaku usaha, terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang masih mendominasi penyelenggaraan pos,” tutur Carmelita kepada Disway di Jakarta, pada Sabtu 17 Mei 2025.
Dalam hal ini, Carmelita juga menyoroti tantangan logistik kompleks yang masih dihadapi oleh pengusaha UMKM di Indonesia, terutama bagi pengusaha yang bergerak di sektor e-commerce.
Dalam hal ini dirinya mencontohkan nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp 533 triliun dengan pertumbuhan unit usaha sebesar 27,4 persen secara tahunan (Y-o-Y).
Namun, pertumbuhan tersebut masih terbilang tidak merata.
BACA JUGA:Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
BACA JUGA:Harga Beras di Pasar Dunia Menurun, Bapanas Perkuat Stok CPP di Indonesia
Oleh karena itulah, dirinya optimis bahwa Permen ini dapat menekankan pentingnya penyelenggaraan layanan pos yang menyeluruh dari pengumpulan hingga pengantaran.
“Langkah ini bukan hanya untuk menjaga integritas layanan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Komdigi Meutya Hafid juga turut menambahkan bahwa Permen ini juga dilengkapi dengan kerangka monitoring yang transparan untuk menjamin kesetaraan antar pelaku usaha, baik besar maupun kecil.
- 1
- 2
- »
Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif
人参与 | 时间:2025-06-01 03:37:17
相关文章
- Mengenang 20 Tahun Peristiwa Gempa dan Tsunami Aceh 2004 yang Telan Ratusan Nyawa
- Emiten Sawit ANJT Kantongi Fasilitas Kredit Rp1,6 Triliun dari BCA
- 3 Buronan Judi Online dari Kamboja Tiba di Bandara Soetta, Bareskrim Dalami Peran dan Jaringannya
- Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!
- Diperiksa 8,5 Jam, Maria Lestari Gak Tau Dipanggil KPK soal Kasus Hasto
- Viral Iklan Paslon Capres
- Pemerintah Jamin Stok LPG di Periode Nataru Aman!
- Ada Tas Termahal di Dunia di Paris Fashion Week, Harganya Capai Rp4 M
- Libur Panjang Mei 2025, BRI Pastikan BRImo Siap Dukung Transaksi Digital Lancar
- KPK Dalami Sejumlah Proyek Eks Bupati Banjarnegara
评论专区