Jarang yang Tahu, Inilah Tugas dan Wewenang DPD RI yang Bikin Komeng Nyaleg di Jawa Barat
JAKARTA,quickq官方网站下载安卓 DISWAY.ID- Masyarakat dihebohkan dengan moncernya perolehan suara Alfiansyah Komeng yang turut ambil bagian dalam pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI di Jawa Barat.
Meski begitu, masih banyak masyarakat yang tak tahu apa itu lembaga DPD, fungsi dan tugasnya di Gedung Parlemen DPR/MPR.
BACA JUGA:UHUY! Suara Alfiansyah Komeng Meroket di Pemilihan DPD RI Dapil Jabar: Ini Mah Auto Win
BACA JUGA:Uhuy! Komeng Sukses Hibur Petugas KPPS saat Perhitungan Suara, Menggema di TPS
DPD kerap dianggap sebagai lembaga yang tak penting keberadaannya dalam setiap Pemilu. Padahal, lembaga legislatif ini memiliki peran yang penting di mana setiap anggotanya atau senator merepresentasikan wilayah asal Provinsinya.
Lalu, apa sebenarnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)?
Menukil laman DPD.go.id, disebutkan dalam ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
BACA JUGA:Reaksi Kocak Netizen Lihat Tampang Komeng di Surat Suara Pemilu, Ini Kata Cing Abdel
BACA JUGA:Abdel Buka Suara Soal Komentar Komeng, 'Niatnya Mulia, Sekarang Masakin Gue dong Meng!'
Sehingga, tiap calon yang lolos sebagai anggota DPD RI, maka dia akan menjadi representasi mewakili seluruh aspirasi rakyat di Provinsi tempat ia mencalonkan.
Selanjutnya, tiap anggota DPD akan menyerap aspirasi dan pengawasan atas kebijakan di Provinsi masing-masing.
Sementara Tugas dan Wewenang DPD RI meliputi:
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Polri Gandeng Tim SAR untuk Jaga TPS Rawan Bencana
- ·Ramuan Ini Ampuh Usir Cacing di Kamar Mandi
- ·Polri Tegaskan Tak Ada Kaitan Soal Pencekalan Habib Rizieq di Arab Saudi
- ·Rumor Pergantian Kapolri, Haidar Alwi: itu Penjahat yang Mau Listyo Sigit Dicopot
- ·Tersangka Talent Kelas Bintang Virly Virginia dan Bima Prawira Datangi Ditkrimsus PMJ
- ·AKP Dadang Iskandar Ternyata juga Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan
- ·Siapapun yang Jadi, Pendamping Anies Harus Kuat Dibully
- ·Tahir Neuroscience Center Mayapada untuk Atasi Gangguan Saraf dan Otak
- ·Elon Musk: Kami Sangat Paranoid
- ·Viral Masjid Al Ikhlas Kartasura Dapat Review Buruk 1,8 di Google Maps
- ·Famos Eco Wood Kembangkan Kayu Jadi Bioenergi Masa Depan
- ·Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terpenuhi, Lolly Awasi Langsung TPS Khusus Lapas Paledang Bogor
- ·Gubernur Kalsel Muncul H
- ·Apes Banget, Gegara Gunduli Monas, Anies Terancam Dipolisikan Hingga...
- ·TKN Fanta Prabowo
- ·Pemandu Wisata Serang Turis karena Tolak Belanja, Polisi Turun Tangan
- ·Ombudsman RI Desak Pemerintah Percepat Penyelamatan Sritex, Ungkap Bahan Baku Hampir Menipis
- ·Mensos Gus Ipul Soroti Kemungkinan Ketergantungan Bansos, Ekonom Ungkap Penyebabnya
- ·Perkuat Ekonomi Nasional, BNI Salurkan Rp4,6 Triliun KUR ke Lebih dari 20 Ribu UMKM
- ·BB Susah Turun Meski Sudah Diet? 5 Kebiasaan Ini Bisa Jadi Penyebabnya