Pengacara Baiq Nuril Ogah Minta Ini ke Jokowi
Pengacara Baiq Nuril Maknun, Joko Jumadi, menegaskan tidak akan meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan pidana yang menyatakan Baiq Nuril terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Joko mengungkapkan, jika meminta grasi ke Presiden sama artinya dengan mengakui bahwa kliennya bersalah.
"Kita tidak ingin orang yang menurut kami merasa benar malah seolah-olah bersalah meminta grasi," kata Joko.
Baca Juga: Jokowi Kasih Saran ke Baiq Nuril, Begini Kata Pengamat!
Namun, jika Presiden mau menggunakan hak yudikatifnya, yakni memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, Joko bersama tim pengacaranya akan sangat berterima kasih.
"Mudah-mudahan saja ada kebijakan itu (amnesti)," ucapnya.
Namun, menurut dia, grasi yang merupakan hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman juga tidak bisa diberikan kepada Baiq Nuril, mengingat ancaman hukuman yang tersirat dalam putusan kasasinya di Mahkamah Agung di bawah dua tahun, tepatnya enam bulan penjara.
Bahkan, Joko mengatakan, bahwa sebelumnya Baiq Nuril sudah menjalani separuh masa hukuman pidana penjaranya dua bulan, ketika proses hukumnya sedang berjalan.
Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak, DPR: MA Terbukti Gagal!
"Jadi saat ini Baiq Nuril tinggal menjalani sisa masa hukumannya," kataJoko.
Majelis hakim dari Mahkamah Agung dalam putusan sidang Peninjauan Kembali, telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan Majelis Hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono, telah tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.
Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasiyang disampaikan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018. Dalam putusan kasasinya, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.
Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepadanya. Pernyataan itu disampaikan Jokowi pascapenolakan PK yang diajukan Baiq Nuril ke MA.
Baca Juga: Ironis! Kasus Hukum Jadi Sorotan Dunia, Baiq Nuril Minta. . .ke Jokowi
"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Presiden Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).
"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," ujar Jokowi, melanjutkan.
Presiden juga mengaku bila ada permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril kepada dirinya maka ia akan membicarakannya lebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam. Ia perlu berkonsultasi untuk menentukan apakah amnesti tepat untuk kasus Baiq Nuril.
"Tapi perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang, sekali lagi kita harus menghormati putusan yang sudah ditetapkan Mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif," ungkap Jokowi.
(责任编辑:探索)
- ·KPU Sempat Minta KPPS Tetap Layani Pemilih Meski Lewat Waktu
- ·VIDEO: Kursi Stadion Olimpiade Paris 2024 dari Sampah Daur Ulang
- ·Doa untuk Bayi yang Baru Lahir dan Tata Cara Membacanya
- ·VIDEO: Kursi Stadion Olimpiade Paris 2024 dari Sampah Daur Ulang
- ·Gamblang! Ini 4 Kengerian Jika Pemilu 2024 Gagal Dilaksanakan, Kapolri: Perpecahan Anak Bangsa!
- ·Jaringan Dealer BYD Bangkrut, Sekarang Tempatnya Kosong Tersisa 2 Staf
- ·Menkominfo Akui Jawab Pertanyaan Penyidik Kejagung dengan Penuh Tanggung Jawab
- ·Ini Asal Usul Cekcok Anggiat Pasaribu vs Arteria Dahlan, Masalah Sebenarnya Begini...
- ·Mayoritas Masyarakat Tak Suka Kampanye Pemilu Lewat Spanduk dan Baliho
- ·Dikuliti Habis! Pengamat Bongkar Cara Ahok yang Kerap Lolos dari Serangkaian Kasus
- ·Anies Ditampar Orang Tak Dikenal Saat Kampanye di Kalimantan, Timnas AMIN Tingkatkan Pengamanan
- ·Honorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan
- ·Nahloh, Pemprov DKI Kasih Teguran, Bila Dilakukan Lagi Holywings Bisa Ditutup
- ·FOTO: Koleksi Klasik Berakar Budaya Romawi dan Kisah Cinta Fendi
- ·KPU Sempat Minta KPPS Tetap Layani Pemilih Meski Lewat Waktu
- ·Alasan Kenapa Sebaiknya Jangan Lepas Sepatu Saat di Pesawat
- ·Haikal Hassan Digarap Polisi, Pengacara Habib Rizieq Buka Suara
- ·Polisi Ungkap Identitas Korban Pembunuhan Berantai di Cianjur
- ·Di Luar Dugaan, Suara Prabowo
- ·Viral Kursi Pesawat Paling Ditakuti Introvert, Posisinya Beda Sendiri