JAKARTA,quickq安卓版免费下载 DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon.
“Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana TSS dkk ke Lapas Klas IIA Ambon,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu 12 Agustus 2023.
BACA JUGA:Rektor Universitas Bandar Lampung Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Andhi Pramono
Menurut Ali, sebagaimana amar putusan yang menyatakan terpidana TSS bersalah melakukan penerimaan suap dan gratifikasi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp300 juta.
“Selain itu, TSS juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp5,7 Miliar,” jelasnya.
BACA JUGA:KPK Ungkap Kepala Basarnas Seting Proses Lelang: Dia Terima Uang Dari Sana
Ali juga menerangkan, selain TSS, KPK juga mengeksekusi orang kepercayaannya yang bernama Johny Rynhard Kasman (JRK).
“Terpidana JRK juga diputus bersalah dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta,” tukasnya.
顶: 567踩: 53522
Mantan Bupati Buru Selatan Di eksekusi KPK ke Lapas Klas IIA, Ambon
人参与 | 时间:2025-05-31 14:00:01
相关文章
- FOTO: Memanjakan Anabul Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- 7 Makanan Sehat yang Meningkatkan Kolagen Alami, Bikin Awet Muda
- Covid Mengamuk Lagi, Ini 3 Manfaat Vaksin Booster Covid
- Batik Sekar Arum Sari Jadi Seragam Jemaah Haji 2024, Ini Maknanya
- 5 Pilihan Makanan untuk Orang yang Sedang Pemulihan PascaOperasi
- VIDEO: Keffiyeh dan Simbol Solidaritas untuk Palestina
- Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Tegaskan Dana Talangan Se games 1997 Bukan dari APBN
- Pemerintah Akan Terapkan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Apa Saja Manfaatnya?
- Inflasi Indonesia Tahun 2024 Terendah Sepanjang Masa, BPS Ungkap Penyebabnya
- Kasus Covid
评论专区