Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut
JAKARTA,quickq官网下载安卓最新 DISWAY.ID -Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mentan) pada periode 2016-2017, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar hak-haknya.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dijadwalkan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.
Dalam permohonan yang disiapkan oleh tim penasihat hukum, Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Menangkap Tom Lembong: Berani Nggak Dia?
Permohonan kepada Pengadilan
Tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah, serta meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa mereka masih mendalami aliran dana terkait Tom Lembong dalam kasus korupsi gula.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Pertanyakan Statemen Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Atas Penangkapan Tom Lembong: Sekolahnya di Mana?
Kejagung menegaskan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara, cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa perlu adanya bukti aliran dana.
"Untuk menetapkan sebagai tersangka, tidak harus ada aliran dana, yang penting ada indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan yang merugikan negara," ungkap Abdul Qohar di Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tom Lembong Hanya Melanjutkan Menteri Sebelumnya, Kuasa Hukum: Rencana Impor Gula Sudah Dikordinasikan dengan Menko
Kejagung menegaskan bahwa jika terbukti, Tom Lembong bisa dijatuhi hukuman pidana maksimal 20 tahun berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Permohonan praperadilan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan bakal menentukan kelanjutan kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
- 1
- 2
- »
-
Alasan Olahraga Pagi Hari Lebih Efektif Menurunkan Berat BadanTanggal PPN 12 Persen Sudah Ditetapkan, SiapPenumpang Ngamuk Minta Pesawat Putar Balik karena Ponsel KetinggalanPenumpang Ngamuk Minta Pesawat Putar Balik karena Ponsel KetinggalanTNI AD Sebut Mayor Teddy Tak Perlu Mundur: Seskab Bukan Setingkat MenteriRomantisme yang Tak Lekang oleh Waktu di Tangan Tiga DesainerMaskapai Penerbangan Tolak Penumpang Yahudi, Didenda Rp102 MiliarSelancar di Kepulauan Mentawai, Turis Italia Tewas Tertusuk Ikan TodakCara Bikin Mille Crepes ala Prancis, Enak dan PraktisDiteror Sederet Ancaman Bom Palsu, Penerbangan India Terganggu
下一篇:Kenya Bebas Visa untuk Turis dari Seluruh Dunia
- ·Harapan Ibu Rumah Tangga soal Menu Makan Bergizi Gratis, Singgung Susu dan Tekstur Makanan
- ·APBN 2025 Paling Besar untuk Pendidikan dan Kesehatan, Makan Bergizi Gratis Rp71 Triliun
- ·DMC Dompet Dhuafa Imbau Pengelolaan Sampah Penting Sasar Area Pengungsian
- ·Bahlil Tegaskan Subsidi BBM Untuk Ojol Belum Final
- ·PDI Perjuangan dan NasDem Tak Gabung Kabinet, Golkar Gak Mau Ambil Pusing
- ·APBN 2025 Paling Besar untuk Pendidikan dan Kesehatan, Makan Bergizi Gratis Rp71 Triliun
- ·Kaleidoskop 2024: 9 Polisi Bunuh Diri, Dipicu Motif Percintaan Hingga Masalah Keluarga
- ·Lokasi Kematian Liam Payne, Hotel CasaSur Palermo Argentina Disorot
- ·Tiga Resep Sayuran Hijau, Bisa untuk Menurunkan Berat Badan
- ·Mata Pelajaran Coding dan AI Serius Bakal Diterapkan di Sekolah, Begini Skemanya
- ·Investor Jangan Lewatkan! Emiten Boba King akan Sebar Dividen Tunai Rp5,7 Miliar
- ·Daftar Hotel Terbaik di Dunia versi Fodor's, Ada 3 dari Indonesia
- ·Innovillage 2024, Hadir Kembali Merangkul Generasi Muda Indonesia Wujudkan Inovasi Membangun Negeri
- ·Profil Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata di Kabinet Prabowo
- ·Ibunda Pingsan Dua Kali saat Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Plus Denda Rp750 Juta: Mana Anakku?
- ·Komarudin Watubun: Penetapan Hasto Jadi Tersangka Bukti PDIP Mau Diawut
- ·VIDEO: Tanda Ikonik Hollywood Kini Berusia Satu Abad
- ·5 Jenis Makanan untuk Kesuburan Wanita
- ·Seskab Teddy: Presiden Prabowo Saat Pleno Usulkan dan Dukung PNG Jadi Anggota ASEAN
- ·Dolar Kembali Melemah Setelah Trump Ancam Penerapan Tarif ke Uni Eropa
- ·Dibuang Sayang, Ini Cara Menanam Alpukat dari Biji
- ·2025QS世界大学艺术专业排名介绍
- ·Ramai Fenomena Childfree, Menteri Wihaji: Tetap Hormati Pilihan Itu
- ·Syarat Pilkada DKI Jakarta 2 Putaran Lengkap dengan Tahapannya, Warga Wajib Tahu!
- ·Jelang Menikah 7 Januari, Pangeran Abdul Mateen 'Pamer' Calon Istri
- ·FOTO: Kala 'Zombie' Serang Jalanan di Santiago Chili
- ·FOTO: El Nido, Destinasi Wisata Alam Paling Memesona di Filipina
- ·Menteri Pariwisata Widiyanti Usai Sertijab: Ini Tanggung Jawab Besar
- ·Selancar di Kepulauan Mentawai, Turis Italia Tewas Tertusuk Ikan Todak
- ·KemenKPK Siapkan Strategi Atasi Angka Kelahiran yang Menurun
- ·Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
- ·FOTO: Ribuan Warga Kepulauan Canary Unjuk Rasa Menentang Overtourism
- ·2025美国艺术学校申请条件详解
- ·Partai Gerindra Terbuka Jika Jokowi Ingin Gabung, Muzani Sebut Kehormatan yang Amat Besar
- ·5 Minuman Pembakar Lemak, Lebih Tokcer Diminum Sebelum Tidur
- ·5 Jenis Makanan untuk Kesuburan Wanita