Link dan Cara Cek Akreditasi Kampus Lewat BAN
JAKARTA,quickqios官网 DISWAY.ID --Salah satu dokumen yang diwajibkan dalan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yakni akreditasi perguruan tinggi.
Akreditasi perguruan tinggi sendiri dapat diketahui melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).
Perlu diketahui, bahwa akreditas tersebut berfungsi untuk melihat proses penilaian dan evaluasi yang dilakukan lembaga berwenang dalam memastikan perguruan tinggi telah memenuhi standar kualitas pendidikan.
BACA JUGA:Begini Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2024, Gausah Panik!
BACA JUGA:Cara Menggunakan E-Meterai untuk Daftar CPNS 2024, Mudah dan Anti Ribet!
Tahun ini, pemerintah menetapkan akreditasi perguruan tinggi penting digunakan untuk mendaftar CPNS 2024.
Pendaftaran CPNS 2024 sendiri resmi dibuka mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024 mendatang.
Pendaftaran dapat dilakukan calon pelamar melalui laman resmi Badan Kepagawaian Negeri (BKN) atau SSCASN.
Lantas bagai mana cara cek akreditasi kampus untuk mendaftar CPNS 2024? Simak langkahnya di bawah ini.
BACA JUGA:Kisi-Kisi dan Bobot Nilai SKB CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu Agar Lolos!
Link dan Cara Cek Akreditasi Kampus Lewat BAN-PT
Adapun cara yang dapat dilakukan peserta CPNS 2024 untuk memastikan akreditas perguruan tinggi bisa melalui laman resmi BAN-PT.
Tak hanya dapat mengetahui akreditas kampus, peserta juga bisa cek akreditas program studi atau jurusan di perguruan tinggi.
Berikut langkah yang bisa diikuti:
- Buka laman resmi BAN-PT atau https://banpt.or.id/
- Klik garis tiga di bagian kanan atas dan klik "Akreditasi"
- Selanjutnya, klik tanda panah ke bawah di bagian kanan
- Terdapat pilihan institusi dan program studi, peserta bisa memilih akreditasi perguruan tinggi maupun program studi terkini
- Isi nama perguruan tinggi dan program studi di kolom tersedia, nantinya akan mucul tampilan dan informasi akreditasi kampus 1-2 periode.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- ·Kemkomdigi Raih Apresiasi Polri Berkat Digitalisasi Lalu Lintas di Momen Mudik
- ·Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim?
- ·Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim?
- ·BI Jaga Rupiah Tetap Waras di Tengah Gejolak Global
- ·Cerita di Balik Tas Branded Mahal, Ternyata SYL Pernah Marahi Istri
- ·Awas, Ini 7 Tanda Orang yang Lebih Berisiko Digigit Nyamuk
- ·Menteri PPPA: Banyak Orang Tua Tak Sadar Anaknya Korban Bullying
- ·Gubernur Pramono Anung Bilang Penerapan Jalan Berbayar (ERP) Mulai Berlaku...
- ·APSyFI Usul Bea Masuk Anti
- ·Lanjutkan Negosiasi, Menko Airlangga Ungkap Penawaran Indonesia ke AS
- ·Saham Ini Sudah Meroket 101% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan!
- ·Mengenal Brain Rot, Dampak Kecanduan Konten Receh di Medsos
- ·KrediOne Resmi Gantikan 360Kredi, Andalkan AI untuk Perkuat Perlindungan Konsumen
- ·Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Disambut Baik, Apa Alasannya?
- ·Perpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB
- ·Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Disambut Baik, Apa Alasannya?
- ·Lanjutkan Negosiasi, Menko Airlangga Ungkap Penawaran Indonesia ke AS
- ·Amankan Aset, KAI Daop 1 Pagari Area Eplasemen Stasiun Tanjung Priok
- ·Temui Polri, Amnesty International Desak Usut Tuntas Ricuh 22 Mei
- ·REZEKI dari Negara! Cek 3 Saldo Dana Bansos Kamu Cuma Pakai NIK KTP